KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah kembali melaunching Aplikasi layanan Publik berbasis android yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membuat laporan pengaduan serta membangun partisipasi masyarakat terkait dengan informasi keberadaan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peluncuran aplikasi ini dilakukan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng, H Edy Pratowo bersama unsur Forkopimda Kalimantan Tengah di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Selasa (22/6/2021) pagi.
Dalam sambutannya Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo mengatakan, seiring dengan perkembangan teknologi dan informatika yang berdampak pada besarnya tuntutan masyarakat terhadap peningkatan pelayanan dan kinerja pemerintah maupun swasta, diperlukan inovasi dan terobosan strategis dengan memanfaatkan teknologi informasi terbaru.
“Saat ini telah diwujudkan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng dengan menyediakan aplikasi layanan berbasis android yaitu Quell Crime Isen Mulang (QCIM)” kata Kapolda.
Aplikasi ini merupakan implementasi dari program prioritas Kapolri yang dikenal dengan PRESISI yang mengandung arti prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan khususnya program 23 yaitu proses penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat serta menjawab harapan masyarakat kalteng akan hadirnya layanan polri yang mudah dan efisien khususnya di era pandemi covid 19.
Ditempat yang sama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Heriyanto menjelaskan ada beberapa keuntungan dari aplikasi “QCIM” tersebut antara lain masyarakat dapat melakukan pelaporan perkara yang dihadapi cukup dari alamat yang bersangkutan selanjutnya operator yang melakukan verifikasi kelayakan laporan tersebut.
“Setiap laporan yang masuk dan layak di sidik akan diberikan bukti tanda penerimaan laporan yang akan diantar ke alamat pelapor, SP2HP online versi EMP hanya bisa diakses apabila laporan telah berbentuk LP, namun dengan aplikasi “QCIM” laporan yang belum berbentuk LP pun dapat diberikan SP2HP (SP2HP LIDIK)” Jelasnya.
Selain itu, apabila masyarakat melihat dan menemukan daftar pencarian orang (DPO) bisa menyampaikan informasinya kepada penyidik cukup dengan melakukan “KLIK INFORMASI DPO” dan kerahasiaan pelapor tetap terjaga. (afr)
Discussion about this post