KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Terkait adanya protes dari warga Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah, atas dugaan pengerusakan sempadan sungai bamut oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT Sawit Graha Manunggal (SGM), Dinas Lingkugan Hidup Kabupaten Barito Timur telah memberikan peringatan terhadap perusahaan tersebut.
“Ya, benar kami telah menginggatkan PT SGM pada tahun 2020 silam supaya berhati-hati dan jangan melakukan pengusuran dan pengerusakan sempadan Sungai Bumut di kawasan Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah itu, tetap jika terbukti melanggara ya akan kami tindak,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur Lurikto di Tamiang Layang, Selasa (22/6/2021)
Lurikto mengatakan atas keberatan warga Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah yang dikoordinir Titus Ednan ini, pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan lapangan sekaligus juga pengambilan sampel air dan hasilnya ditunggu.
Sebagaimana diketahui, Titus Ednan menyampaikan laporan dugaan bahwa Perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit PT Sawit Graha Manunggal (SGM) yang masuk dalam wilayah Desa Saing ,Kecamatan Dusun Tengah,Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah ,diduga telah menabrak aturan perundang –undangan, dengan merusak hutan yang berada dipalung kiri dan kanan sungai bamut.
Baca Juga: Lebaran Pulang ke Kalsel, Ratusan Karyawan Sawit PT SGM Terpaksa Isolasi Mandiri
Titus Ednan menegaskan, jika mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dinegara ini setidaknya ada tiga hal yang dilanggar yakni Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang sungai, dimana sungai adalah alur atau wadah air alami dan atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air didalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sepadan. Garis sempadan adalah maya kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai, katanya.
Selanjutnya, kata Ednan Dugaan pelanggaran selanjutnya adalah Undang-undang RI ,nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan Undang -Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Ketiga hal tersebut yang wajib ditaati oleh perusahaan manapun, tanpa terkecuali termasuk perkebunan kelapa sawit PT SGM ,”ucapnya.
Pada kesempatan itu, Titus Ednan juga menambahkan, untuk masalah penggusuran sungai diwilayah Bumut ini dialkukan oleh perusahaan secara bertahap sejak tahun 2019-2021.
Kasus pengrusakan sepadan sungai ini sudah saya dilaporkan ke DLH Bartim dan langsung pengecekan lapangan, dan hasilnya sampai sekarang tidak ada tindakan,”” keluhnya.
Sementara itu pihak managemen PBS Perkebunan Kelapa Sawit PT SGM hingga berita ini di tayangkan belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan dan stetmennya. (tin)
Discussion about this post