KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tongkang batubara BG Rimas 2507 menabrak tiang fender Jembatan Sikan-Tumpung Laung, Senin (22/6) sekitar pukul 01.15 WIB.
Akibatnya sembilan buah tiang fender raib, tenggelam ke dasar Sungai Barito. Tiang-tiang fender tersebut baru saja ditancapkan dan belum dicor.
Informasi yang dihimpun Kalamanthana.id, Selasa (23/6/2021), tongkang pemabrak genderengangkuy batu bara milik PT Kapuas Bara Utama (KBU). Tongkang dipandu oleh tug boat (TB) Ewis 16. PT KBU memegang izin tambang di Kabupaten Kapuas, tetapi pelabuhan (jety) mengikuti pelabuhan PT Mitra Barito di Paring Lahung.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara M Iman Topik, Selasa siang membenarkan, ada tongkang menabrak fender Jembatan Sikan. “Kerugiannya sedang dikalkulasi. Tiang-tiang fender baru dipasang dan belum dicor,” kata Topik.
Topik menerangkan saat ini sedang ditempuh langkah mediasi. Pemilik tambang asal Banjarmasin langsung datang ke lokasi kejadian. “Mereka berkomitmen mengganti semua kerusakan,” ucap Topik.
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara Fery Kusmiadi melalui Kepala Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan Rizalfi, Selasa siang menjelaskan, tongkang masuk dalam jenis kapal laut, sehingga urusan pelayaran atau navigasi termasuk,Surat Izin Pelayaran di bawah wewenang Syahbandar UPP Kelas II Rangga Ilung di Barito Selatan. “Itu sesuai dengan UU nomor 17/2008 tentang pelayaran. Tetapi kalau diminta, kami siap membantu secara teknis,” ujar Rijalfi.
Insiden memabrak tiang jembatan merupakan kedua kalinya selama kurun 2020-2021. Sebelumnya tiang pancang Jembatan Sikan-Tumpung Laung juga ditabrak tongkang, akhir Oktober 2020.
Dua kali insiden tongkang tabrak tiang jembatan menyebabkan berbagai pihak meminta supaya penempatan tiang Jembatan Sikan ditentukan secara cermat dan akurat dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. “Jembatan belum jadi, tetapi sudah dua kali tiangnya ditabrak. Perlu evaluasi, secara total,” tutur seorang warga Tumpung Laung.(mel)
Discussion about this post