KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Khozaini S,Kom memberikan imbauan kepada seluruh kepala desa (Kades) yang ada di Kotim ini supaya tidak melakukan pemungutan yang berlebihan kepada masyarakat, terutama dalam pembuatan surat keterangan tanah (SKT).
“Kami menghimbau agar setiap kepala desa tidak memungut secara berlebihan, atas penerbitan surat SKT, karena itu merupakan tugas seorang Kades untuk melayani masyarakat yang bermohon yang terpenting tidak tumpang tindih,” paparnya Kamis (24/06/2021).
Disisi lain legislator Partai Hanura ini juga mengatakan sejauh ini masih belum ada aturan yang melegalkan atas punggutan pembuatan SKT tersebut apalagi jika di hargai mencapai jutaan rupiah setiap suratnya.
“Dasarnya belum ada baik itu berupa peraturan daerah (perda) ataupun peraturan bupati (perbup) dan atau serendah-rendahnya peraturan desa (Perdes),” tandasnya.
Dia bahkan mengingatkan kepada seluruh Kades di Kotim supaya berhati-hati dalam mengambil tindakan jangan sampai punggutan tersebut menjadi ajang pungutan liar (pungli) yang bisa berbuntut kepada persoalan hukum.
“Dalam hal ini sebaiknya menjadi perhatian semua pihak kalau kedepannya perlu ada nya semacam aturan daerah misalnya HET pembuatan SKT tersebut supaya ada dasar hukumnya bagi pihak pemerintahan desa,” tutupnya.(drm)
Discussion about this post