KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Setelah melakukan peninjuan lapangan atas dugaan pengerusakan sempada sungai Bumut di Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersikap tegas dengan menyetop sementara aktivitas PT Sawit Graha Manunggal (SGM) di areal dugaan pengerusakan sungai tersebut.
“Ya, berdasarkan hasil peninjauan lapangan PT SGM dinyatakan dengan pasti melakukan penggusuran sempadan Sungai Bumut di Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Bartim. Penggarapan lahan melalui proyek land clearing swasta perkebunan tersebut telah merusak sumber mata air masyarakat., sehingga untuk sementara aktivitas di daerah itu kami stop,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Bartim, Lurikto di Tamiang Layang, Senin (28/6/2021)
Lurikto mengatakan terkait dugaan penggusuran Sungai Bumut telah ditindaklanjuti, dengan menyetop aktivitas, sampai dilakukan perbaikan dan pembenahan di kawasan itu.
Ditambahkan dia, aktivitas PT SGM di kawasan itu baru boleh dilanjutkan jika semua perbaikan dan pembenahan telah selesai dilakukan sebagai mana kesepakatan yang tertuang dalam berita acara yang ditanda tangani pada Sabtu (26/6/2021) lalu.
Baca Juga: DLH Bartim Sudah Ingatkan PT SGM: Jangan Ganggu Sempadan Sungai!
Sebagaimana diketahui Lurikto, kasus ini muncul kepermukaan dari laporan masyarakat telah dilakukan tinjau lapangan berupa pengecekan dan pengambilan sampel, tim terdiri dari bidang pengendalian dan hukum serta pihak perusahaan, dengan kesimpulan kondisinya betul adanya yakni digusur.
Pada ksempatan itu Lurikto mengakui, pada tahun 2019 terdapat kasus sama yakni, PT SGM juga melakukan aktivitas namun untuk wilayah hulu Sungai Bumut. Kemudian, kembali terulang saat ini di hilir, atas aktivitas tersebut perusahaan telah diminta menghentikan aktivitas. DLH mengintruksikan PT SGM melakukan perbaikan sesuai ketentuan.(tin)
Discussion about this post