KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Bupati Barito Timur,Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas mangatakan Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah tetap dan akan terus dilakukan pembangunan.
“Pada prinsipnya, kami terus dan tetap akan membangun Desa Dambung walaupun wilayah itu masih sengketa dan belum menemui titik terang, itu sebagai bukti tanggungjawab dan perhatian bagi masyarakat di daerah itu” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Senin (28/6/2021)
Bupati Ampera mangatakan saat ini sedang dilakukan pembangunan kembali akses jalan sepanjang 18 kilometer dengan lebar 8-12 meter dari Simpang PT Yayang menuju Desa Dambung yang hampir rampung.
Ditambahkan dia, dengan dibangunnya akses jalan itu membuat warga Desa Dambung yang ingin ke Ampah Kota sudah bisa melewati jalan tersebut, dan kedepan Pemkab Bartim akan terus membuat perencanaan untuk peningkatan jalan tersebut pada tahun-tahun mendatang sehingga akses jalan tetap bisa dilintasi walaupun musim penghujan.
Perbaikan atau peningkatan jalan antar desa ini progresnya dimulai dari Desa Sumber Garunggung menuju Desa Dambung, dengan jarak sekitar 40 kilometer dengan anggaran Rp1 miliar melalui program Karya Bhakti TNI.
Baca Juga: Perda Desa Dambung Sah, Ampera: Tidak Akan Dicabut!
Selanjutnya, kata Bupati Ampera mengatakan selain anggaran APBD, pembangunan di Desa Dambung juga ditopang dengan Alokasi Dana Desa yang dikucurkan pada tiap tahun.
Sebagaimana diketahui permasalahan perbatasan Bartim, Kalteng dengan Tabalong , Kalsel mencuat kembali setelah Mendagri menerbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 tentang tata batas Kabupaten Bartim Kalteng dengan Tabalong, Kalsel, Pemkab Bartim telah berupaya dengan berkoordinasi dan melaporkannya ke Pemprov dan DPRD Kalteng serta ke Kementerian Dalam Negeri.
Pada kesempatan itu Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas menegaskan saat ini ada beberapa langkah yang disiapkan Pemkab Bartim. Jika menemui jalan buntu, akan diambil langkah hukum dengan menggugat Permendagri 40/2018 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau melakukan judicial review di Mahkamah Agung. (tin)
Discussion about this post