KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Warga Desa Bagok RT.03 Kecamatan Benua Lima Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Selasa (29/6/2021) sekitar pukul 15.30 Wita geger, akibat terjadinya duel maut dua pemuda yang menewaskan Kiki Maulana alias Kiki asal Banjarmasin dengan luka tusuk di dada.
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra ketika dikonfirmasi, Selasa (29/6/2021) malam melalui Kapolsek Benua Lima IPDA Samudi membenarkan bahwa telah terjadi perkelahian yang menewaskan seorang Pemuda bernama Kiki warga asal Banjarmasin di kawasan Kunding, Desa Bagok RT 3, sekitar pukul 15.30 Wita
Lebih lanjut Kapolsek Benua Lima IPDA Samudi mengatakan berdasarkan keterangan saksi di TKP, dua orang pemuda terlibat perkelahian yakni M Haldad (22) warga, Desa Pudak Setegal Kecamtan Kelua Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, dengan Kiki Maulana yang kemudian menjadi korban tewas akibat luka tusuk di dada sebelah kiri.
Ditambahkan Kapolsek, adapun kronologis kejadiannya berawal pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 sekitar Pukul 15.30 WITA di belakang Sekolah Dasar (SD) Desa Bagok RT. 03 Kec. Benua Lima telah terjadi perkelahian antara Kiki Maulana alias Kiki (korban) dengan Muhammad Haldad alias Haldad (terlapor) yang mengakibatkan Kiki meninggal dunia.
Adapaun jalan ceritanya yaitu korban dan terlapor cekcok mulut karena dipanggil panggil tidak datang kemudian saling pukul sehingga keduanya terjatuh, kemudian terlapor mengambil badik yang berada dikantongnya dan menusuk pada bagian dada korban sebelah kiri.
“Kemudian korban berlari dan tidak lama kemudian korban terjatuh telentang ketanah tidak sadarkan diri. kemudian pelapor menghampiri korban dan membawa korban ke Puskesmas Pasar Panas Kecamatan Benua Lima dengan menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan pertolongan medis, namun tidak lama mendapatkan perawatan medis korban dinyatakan meninggal dunia, “paparnya.
Kini terduga pelaku bersama barang bukti, 1 (satu) Buah Badik dengan panjang keseluruhan beserta gagangnya sepanjang 17 Cm, 1 pasang sendal merk new era warna coklat milik Korban, 1 Lembar baju kaos warna hitam merk Mamphis Oribinsco milik korban, 1 Lembar celana kain pendek motif bunga wasrna biru hitam milik korban dan 1 lembar celana dalam warna abu-abu lis merah milik korban, telah diamankan di Mapolsek Benua Lima.
Dan kepada terduga pelaku tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan atau penganiayaan yang menyebabkan mati orangnya akan di tuntut dengan Pasal 338 dan/atau 351 Ayat (3) KUHPidana, pungkasnya.(tin)
Discussion about this post