KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, pelaku perusak Polsek Awang da Kantor Desa Wungkur Nanakan di Kecamatan Awang, Hedi (30) dikenakan pasal berlapis.
“Dikenakan pasal 212 KUHP, 406 KUHP, dan pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 terkait membawa senjata tajam tanpa izin dan mengakibakan kerusakan terhadap barang,” kata Afandi saat menggelar pers conference di Mapolres Barito Timur, Senin (5/7/2021).
Menurutnya, pasal 212 mengatur hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan, pasal 406 KUHP mengatur hukuman pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan dan terkait senjata tajam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.
Baca Juga: Gara-gara HP, Persahabatan Berakhir Diujung Badik
Kata dia, penyidik terus melakukan pendalam akasus terkait perusakan yang dilakukan tersangka Hedi di Polsek Awang dan Kantor Desa Wungkur Nanakan. Ini sebagai tindaklanjut untuk terangnya berapa kerugian materilnya.
Barang – barang yang rusak di kantor Desa Wungkur Nanakan cukup banyak dan akan dilakukan penghitungan ulang. Untuk barang yang rusak di Polsek Awang hanya kaca dan televisi LED.
“Tindakan pelaku dalam perusakan bukanlah yang pertama kali, dari hasil informasi diketahui pernah merusak rumah ibadah dan rumah warga,” kata AFandi.
Saat melakukan perusakan polsek dan kantor desa, kata Afandi, tersangka dalam pengaruh minuman berlakohol oplosan yang diminum. Begitu juga, kata dia, sebelum-sebelumnya.
“Kita akan mempertimbangkan untuk memeriksa kejiwaan tersangka,” kata mantan Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.(tin)
Discussion about this post