KALAMANTHANA, Muara Teweh – Para penumpang yang hendak bepergian dengan pesawat rute Banjarmasin-Muara Teweh dan sebaliknya, mesti mencari opsi lain. Musababnya, maskapai Wings Air menunda jadwal penerbangan perdana pada 12 Juli 2021 menjadi 21 Juli 2021.
Penundaan tersebut karena adanya Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 14/2021 tanggal 2 Juli 2021, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 28 Juni 2021 nomor 443.1/107/Satgas Covid-19, tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Buat Bayar Kursi Kosong di Wings Air, Pemkab Barito Utara harus Siapkan Uang Rp1 Miliar
Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara Ferry Kusmiadi, Senin (5/7/2021) membenarkan, adanya penundaan penerbangan perdana Wings Air, karena berpedoman pada surat edaran Gubernur Kalteng tentang penanganan Covid-19.
Pihaknya juga telah berbicara langsung dengan Direktur Utama PT Wings Air bahwa penerbangan selama rentang 12- 20 Juli 2021 tak bisa konek dengan pesawat lain. Maskapai besar lain juga harus mengistirahatkan pesawatnya sehubungan PPKM darurat se-Jawa dan Bali.
“Jadi setelah PPKM darurat selesai barulah maskapai kembali operasional. Masalah teknis lainnya termasuk bandara sudah dalam kondisi ready,” tukas Fery.
Seperti pernah diberitakan Kalamanthana.id, Pemkab Barito Utara dan Wings Air sepakat penerbangan akan dilakukan sebanyak tiga kali seminggu pada hari Senin, Rabu dan Jumat pulang pergi dari Bandara HM Sidik Muara Teweh ke Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin. Jam penerbangan Bjm-Mtw pukul 10.00 WITA dan Mtw-Bjm pukul 10.35 WIB.
Penumpang bisa memesan tiket dari Muara Teweh ke Jakarta, Surabaya dan Balikpapan dengan transit di Banjarmasin. PT Wings Abadi akan mengoperasikan pesawat Wings Air type ATR 72-500/600 yang berlaku mulai dari tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Harga tiket tarif batas atas yang ditetapkan Keputusan Menhub RI, yakni Rp 758.200 belum termasuk PPn 10%, airport tax (Rp100 ribu rute Bjm-Mtw dan Rp20 ribu rute Mtw-Bjm) dan asuransi sebesar Rp5 ribu. Guna membayar sistem blok seat, Pemkab Barito Utara menyediakan uang Rp1 miliar.(mel)
Discussion about this post