KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo mengingatkan kepada seluruh petugas yang melaksanakan kegiatan Yustisi Covid-19 kepada masyarakat dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) agar bersikap Humanis dan Tegas.
“Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, Jika ada pelanggaran harus ditertibkan dan di tindak namun kedepankan sikap yang Humanis” kata Kapolda saat apel gabungan di Bundaran Besar Palangka Raya, Rabu (7/7/2021) malam.
Hal ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko penanggulangan Covid-19 dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/109/2021 yang serentak dilaksanakan di 14 Kabupaten dan Kota.
Pada kegiatan tersebut, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, bersama Wakil Gubernur H Edy Pratowo, Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Purwo Sudaryanto serta unsur Forkopimda Kalteng lainnya juga ikut dalam pemberangkatan Satgas gabungan Ops Yustisi penindakan Prokes Covid-19 serentak di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Palangka Raya Level 4 Zona Resiko Tinggi, Fairid Imbau Masyarakat Tetap di Rumah Saja
“Patroli satgas gabungan ini akan melakukan pendisiplinan protokol kesehatan sekaligus penertiban bagi pelanggar Instruksi Mendagri dan Instruksi Gubernur Kalteng dalam upaya penekanan penyebaran Covid-19 selama PPKM Darurat dilaksanakan” terangnya.
Selain itu juga sampaikan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan harus melengkapi administrasi sesuai ketentuan pemerintah seperti mambawa Surat Keterangan Hasil PCR atau Kartu Keterangan sudah Divaksin.
Untuk pemilik usaha seperti warung makan, restoran, kafe, dan tempat kuliner lainnya diingatkan agar beroperasi hanya sampai pukul 8 malam saja dengan syarat tidak menyediakan makan di tempat, dan hanya menyediakan layanan antar atau dibawa pulang saja.
Ditempat yang sama Wakil Gubernur Kalteng, H Edy Pratowo mengatakan Operasi Yustisi ini dilakukan lantaran saat ini kasus penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah semakin hari meningkat.
“Kita perlu melakukan langkah cepat dan tepat dalam pelaksanaan di lapangan guna menekan angka penyebaran. Salah satunya adalah membatasi aktivitas masyarakat melalui PPKM,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa kegiatan operasi yustisi PPKM ini dilaksanakan secara serentak di wilayah kabupaten/kota yang ada di Kalteng sesuai Instruksi Gubernur Kalteng. (afr)
Discussion about this post