KALAMANTHANA, Palangka Raya – Untuk meminimalisir kegiatan masyarakat selama PPKM Darurat di Kota Palangka Raya diberlakukan, sejumlah ruas jalan Protokol yang di dalam kota dilakukan penyekatan untuk membatasi mobilisasi masyarakat.
Penyekatan ini dimulai sejak Jum’at (9/7) sore oleh Satuan Lalulintas Polresta Palangka Raya bersama Tim Satgas Yustisi Covid-19.
Penyekatan di sejumlah jalan protokol yang menuju arah bundaran besar Palangka Raya dan di perbatasan pintu masuk Kota Palangka Raya seperti Jalan Mahir Mahar, Jalan Tjilik Riwut KM 38 dan jalan arah Bukit Rawi KM 0 Pahandut Seberang.
Dengan adanya penyekatan arus lalulintas ini, masyarakat diminta untuk mengikuti jalur arus lalulintas yang akan diarahkan oleh petugas.
Baca Juga: Kelabui Petugas, Pengelola Warung Makan Pasang Tirai Hindari Razia PPKM
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, penyekatan ini akan diberlakukan hingga tanggal 22 Juli 2020 mendatang selama diberlakukannya PPKM Darurat.
“Masyarakat yang datang dari luar Kota Palangkaraya melalui jalur darat wajib membawa surat keterangan Antigen negatif dan untuk masyarajat yang datang melalui jalur penerbangan wajib menunjukkan bukti surat PCR negatif” ujarnya saat diwawancarai, Jum’at (9/7/2021).
Hal ini dilakukan menyusul tingginya angka kasus positif Covid-19 di Kota Palangka Raya hingga menempati zona merah dan berada di level 4 kawasan bahaya Covid-19 secara nasional. (afr)
Baca Juga: Pemberlakuan Jam Tertentu Mulai Dilakukan Untuk Penyekatan Jalan di Palangka Raya
Discussion about this post