KALAMANTHAHA, Muara Teweh – Sekitar tiga bulan lagi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara, Kalimantan Tengah, berakhir. Pemkab setempat telah mengusulkan pelelangan jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama kepada Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.
“Sudah. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM ) Barito Utara sudah mengajukan permohonan itu ke KASN di Jakarta. Bila sudah keluar persetujuan KASN, panitia seleksi segera bekerja. Tahapan lebih lanjut, kami informasikan,” ujar Kepala BKPSDM Barito Utara Fakhry Fauzi kepada Kalamanthana.id, Kamis (8/7).
Dihubungi terpisah soal berakhirnya jabatan sekda, Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan, Kamis siang mengatakan, secara tertulis kalau tidak salah sepengetahuan saya, belum ada pemberitahuan dari Pemkab. “Saya cuma mendengar lewat perbincangan lisan saja bahwa jabatan sekda berakhir di bulan Oktober nanti,” kata politikus PKB ini.
Saat ini Sekretaris Daerah atau orang nomor satu pada jajaran birokrasi Barito Utara dijabat oleh Jainal Abidin. Jabatan tersebut diembannya sejak 2014 dengan dua kali masa perpanjangan. Jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 71/2019, batas usia sekda 58 tahun. Pada Oktober nanti, usia Jainal 58 tahun.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini dari berbagai sumber, Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2021, tercatat beberapa syarat untuk mengikuti lelang antara lain menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II. Memiliki pangkat paling rendah pembina tingkat I golongan IV/b, dan berusia paling tinggi satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.
Selain itu, mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam dua tahun terakhir, serta memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
Namun, apapun prosesnya, hak prerogatif ada di tangan bupati. Mekanisme lelang terbuka hanya proses seleksi menentukan tiga kandidat terbaik. Keputusan akhir tetap di tangan bupati.
Kendati demikian, Pemkab Barito Utara tetap memerlukan konsultasi terkait dengan mekanisme pengangkatan sekda definitif. Apakah lewat open bidding, uji kompetensi ataupun cukup usulan dari bupati. Mengingat Permendagri 71/2019 tidak menyebutkan proses penunjukkan yang dimaksud.(mel)
Discussion about this post