KALAMANTAHANA, Palangka Raya – Seorang Pria berinisial H (36) warga Sidoarjo, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diketahui oleh Petugas Bandara Tjilik Riwut memalsukan surat keterangan rapid test negatif PCR palsu saat hendak berangkat.
Kejadian ini diketahui pada hari Minggu (11/7) kemaren saat dilakukan pemeriksaan kepada seluruh penumpang tujuan Surabaya.
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri kepada wartawan menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan petugas bahwa pelaku nekat memalsukan surat keterangan rapid test PCR palsu untuk mengelabuhi petugas bandara.
“Pelaku terbukti membuat dan menggunakan Surat Keterangan Hasil Negatif Rapid Test PCR palsu, dan ditemukan kejanggalan saat validasi” ujarnya Senin (12/7/2021) sore.
Lebih lanjut dikatakan, karena terbukti membawa suket PCR palsu pelaku langsung dibawa petugas menuju Pos Keamanan Bandara Tjilik Riwut selanjutnya dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk diperiksa.
Baca Juga: Dibumbui Aksi Kejar-kejaran di Sungai Barito, Warga Lanjas Penyetrum Ikan Dibekuk Polisi
“Kita sudah sampaikan beberapa waktu lalu, setiap mobilisasi masyarakat keluar atau pun masuk Kota Palangka Raya wajib menunjukan surat keterangan bebas Covid-19, hal ini menyusul situasi Kota Palangka Raya saat ini berada di zona level 4 tingkat bahaya penyebaran virus Covid-19” pungkasnya. (srs)
Discussion about this post