KALAMANTHANA, Palangka Raya – Berdasarkan hasil evaluasi Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, kini penyekatan arus lalulintas guna meminimalisir mobilisasi masyarakat di dalam Kota Palangka Raya mulai diberlakukan Jam tertentu sebagai bentuk kelonggaran kepada masyarakat yang melaksanakan aktivitas pekerjaan.
Kelonggaran penyekatan arus lalulintas ini dimulai sejak Rabu,(15/7/2021) hingga berakhirnya pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Palangka Raya
Kapolresta Kota Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat diwawancarai sejumlah awak media di Posko PPKM terpadu Bundaran Besar Palangka Raya mengatakan, bahwa kelonggaran penyekatan arus lalulintas ini diberlakukan dengan cara buka tutup jalan.
Baca Juga: Batasi Mobilisasi Masyarakat, Ruas Jalan Protokol di Palangkaraya Disekat
“Arus lalulintas yang menuju kawasan menuju Bundaran Besar Palangka pada Pukul 06.00 hingga pukul 08.00 pagi akan dibuka untuk aktivitas masyarakat yang berangkat bekerja setelah itu akan ditutup kembali, kemudian Pukul 15.00 Wib hingga Pukul 17.00 Wib akan kembali dibuka untuk masyarakat pulang kerja” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan kebijakan ini untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang beraktifitas pagi khususnya perkantoran dan para pedagang sehingga mobilisasi masyarkat di Kota Palangka Raya dapat terkontrol.
Baca Juga: Spanduk Liar Menentang Adanya Covid-19 Muncul di Palangka Raya
“Pada intinya penyekatan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan mengurangi aktivitas masyarakat diluar rumah selama PPKM Darurat berlagsung” bebernya.
Dengan demikian masyarakat Kota Palangka Raya juga diminta untuk tetap mematuhi aturan protokol kesehatan dan kebijakan pemerintah melalui Inmendagri, Surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Walikota Palangka Raya yang dilakukan oleh stakeholder terkait agar langkah yang diambil dalam rangka menekan angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dapat dilakukan dengan maksimal. (afr)
Discussion about this post