KALAMANTHANA, Palangka Raya – Personel pemberantasan narkoba BNNK Kota Palangka Raya berhasil mengamankan 2 orang pemuda di kawasan puntun Jalan Rindang Banua, Kota Palangka Raya lantaran diketahui sebagai pengedar sabu-sabu.
Keduanya digerebek oleh petugas setelah mendapatkan laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyidiakan.
Hasilnya, dari tangan kedua tersangka berinisial TG (27) dan EF (26) ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 18 paket dengan berat 9,80 gram.
Dari masing-masing tersangka petugas menemukan 7 paket narkoba jenis sabu seberat 6,33 gram dari tangan TG dan 11 paket dengan berat 3,47 gram dari tangan EF.
Baca Juga: Diduga Pengedar Narkoba, Y Diringkus Polisi Bersama 43 Paket Sabu
Kepala BNNK Kota Palangka Raya, AKBP Miga Nugroho melalui Sub Koordinator Pemberantasan, Cecep Muhidin, saat diwawancarai mengatakan, saat penggerebekan keduanya sedang asik mengemas paketan sabu ke dalam plastik klip bening di dalam sebuah rumah kayu di jalan Rindang Banua.
“Selain barang bukti narkoba, kami juga menyita barang bukti lainnya seperti uang tunai, hand phone, dan Bundelan plastik bening,.Kedua tersangka ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tengang Narkotika Pasal 114 Junto 112 dengan ancaman diatas 5 tahun” pungkasnya. (afr)
Discussion about this post