KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara membekuk DI alias Deden (22) dan HL alias Dandit (35), Kamis (22/7/2021) petang. Keduanya diduga memakai dan menjual sabu di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto melalui rilis, Jumat (23/7/2021) membenarkan, penangkapan dua tersangka tersebut bersama barang bukti sabu seberat 7,25 gram.
Menurut Slameto, tersangka Deden ditangkap Kamis sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, Gang Mubarokah, RT 28, RW 9, Kelurahan Melayu, Muara Teweh.
Baca Juga: Miliki Sabu 18 Paket, Dua Pemuda Puntun Digerebek BNN Palangka Raya
Deden masuk radar polisi, karena ada informasi sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Saat digeledah polisi, ternyata di dalam helm dan saku celana terdapat dua paket sabu seberat 1,13 gram. Dia langsung digelandang ke kantor polisi.
Berselang setengah jam, tepatnya pukul 17.00 WIB, polisi anti narkotika kembali bergerak. Kali ini mereka menggeledah rumah Dandit di Jalan Keladan, RT 4, RW 1, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh Tengah.
Sebelumnya polisi sudah menerima informasi tersangka terlibat narkoba. “Sewaktu digeledah di rumah Dandit, kami menemukan tiga paket sabu di lantai dapur dan sembilan buah plastik klip berisikan serbuk diduga sabu di bawah kolong rumah. Tersangka sempat berupaya membuang barang bukti, ketika polisi masuk ke dalam rumahnya,” jelas Slameto.
Kedua tersangka dijerat pelanggaran pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/ 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling besar Rp10 miliar.
Hingga berita ini dilansir, belum ada informasi resmi siapa bandar gede maupun bandar kelas menengah yang memasok sabu kepada kedua pemain coro itu.(mel)
Discussion about this post