KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulang Pisau (Pulpis) Arif Rahman Hakim meminta kepada para aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kerja harian lepas (TKHL) yang bekerja di instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat serta pegawai BUMD/BUMN agar memperketat protokol kesehatan di ruang kerja agar tidak mudah terpapar covid-19.
“Bekerja di ruang tertutup dan berpendingin udara sangat riskan terpapar covid-19, oleh sebab itu para pegawai agar benar-benar menjalankan prokes secara ketat, dan tetap menjaga kesehatan agar tidak mudah sakit,” kata Hakim, sapaan akrab legislator PPP itu.
Selain itu, lanjut legislator partai berlambang ka’bah ini mengimbau agar ruang kerja tetap terjaga sirkulasi udara dengan membuka jendela dan pintu secara berkala, dan jangan biasakan melepas masker saat berada di ruang kerja.
“Ikhtiar-ikhtiar ini harus dilakukan untuk menjaga diri kita terpapar covid-19, jika ini sudah dilakukan namun tetap kena juga yang penting mental tidak down, dan pikiran tidak stress,” ucap Hakim.
Dia mengakui, terjadi klaster perkantoran mendominasi angka kasus konfirmasi covid-19 di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, terutama di wilayah kota dimana terpusat beberapa kantor instansi Pemkab Pulang Pisau.
“Ini harus menjadi perhatian kita semua, kebijakan sejumlah OPD melakukan WFH dan WFO untuk menerapkan instruksi Bupati Pulang Pisau Nomor 157 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, semoga ini dipatuhi oleh OPD dan ASN/TKHL yang ada, agar grafik covid-19 di Pulang Pisau segera turun,” ungkapnya.
Menurut data per 31 Juli 2021lalu didominasi oleh Aparatur Sipil negara (ASN) dan tenaga kerja harian lepas (TKHL) termasuk tenaga kerja BUMN/BUMD sebanyak 206 atau 23,87 persen.
Disusul klaster umum/keluarga berada di angka 200 (23,17%), kemudian ibu rumah tangga (IRT) 129 (14,95%), swasta 129 (14,95%), guru/pelajar/mahasiswa 107 (12,4%), tenaga kesehatan (Nakes) 86 (9,96%), dan aparat penegak hukum 23 (2,67%).(app)
Discussion about this post