KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemerintah dan DPRD Kabupaten Barito Utara, perlu segera merevisi Peraturan Daerah tentang retribusi tahun 2011. Pasalnya, Perda usang tersebut membuat pasien di ruang Kelas III RSUD Muara Teweh, hanya mendapat jatah Rp5 ribu sekali makan atau Rp15 ribu sehari.
Jatah makan bagi orang sakit cuma sebesar itu, tentu mengundang pertanyaan dari berbagai pihak. Ini terkuak saat rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Barito Utara dengan Dinas Kesehatan, RSUD Muara Teweh, dan Perusda Batara Membangun di Muara Teweh, Selasa (3/8/2021).
Saat mendapat kesempatan bicara, anggota DPRD Barito Utara Wardatun Nur Jamilah (F-PPP) menanyakan berapa sebenarnya biaya makan pasien di RSUD Muara Teweh. Data yang dimilikinya tertera biaya makan per hari bagi pasien di RSUD Muara Teweh Kelas III Rp15 ribu, Kelas II Rp30 ribu, Kelas I Rp45 ribu, dan Kelas VIP Rp60 ribu.
Datun sapaan akrabnya, bermaksud mengonfirmasi, apakah dengan biaya makan seperti itu masih layak untuk kondisi saat ini. Serta apakah ada kemungkinan untuk menambah biaya makan bagi para pasien di RSUD Muara Teweh.
Sebelumnya, anggota DPRD Barito Utara dari Partai Nasdem Nety Herawati lebih dahulu tergelitik mempertanyakan pelayanan makan kepada para pasien, karena dia mendengar keterangan berbeda dari pihak RSUD, jika dibandingkan dengan beberapa kali RDP terdahulu.
“Saya dapat info, pasien diberi makan hanya telur, kerupuk, nasi, air mineral ditambah pisang. Ini perlu dibenahi dari sekarang. Makanan tersebut tidak memadai bagi orang yang perlu gizi banyak. Saya harus ungkapkan ini, supaya jangan sampai dibilang DPRD tidak bekerja,” kata Nety.
Anggota DPRD Barito Utara lainnya, Abri (F-PPP) menyebutkan, dirinya pernah menjalani rawat inap di RSUD Muara Teweh, sehingga sependapat menu bagi pasien perlu diperbaiki.
“Istilahnya daripada tidak dikasih makan, kita bersyukur masih bisa makan. Pasien jangan diabaikan dengan pelayanan seadanya. Bagaimana nasib pasien dari luar daerah, tidak ada keluarga, dan tidak mampu. Jika anggaran kurang, anggaran makan dan minum di RSUD ditambah saja. Kita sisihkan anggaran untuk Covid-19 besar, kenapa itu tidak ditambah saja untuk perbaikan gizi pasien,” papar Abri yang dua periode berturut-turut jadi anggota dewan.
Direktur RSUD Muara Teweh drg Dwi Agus Setijowati mengakui, alokasi dana makan buat pasien di RSUD seperti disampaikan anggota DPRD Wardatun. “Pihak Perusda menyiapkan bahan makanan basah dan kering lalu dimasak oleh petugas RSUD Muara Teweh di bawah pengawasan ahli gizi,” tutur pejabat yang sering disapa Tinuk ini.
Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara Siswandoyo menjelaskan, perbaikan kebijakan mengenai tarif menu atau makanan di RSUD Muara Teweh berdasarkan Perda yang ada. “Kita tidak bisa serta merta menaikkan tarif makan. Kita perlu berpikir dan dukungan DPRD,” ucap Siswandoyo.
Direktur Perusda Batara Membangun Asianoor Alihazeki mengatakan, salah satu jenis usaha Perusda berupa pengadaan bahan makan dan minum pasien RSUD Muara Teweh. Kerjasama dengan pihak RSUD Muara Teweh sejak tahun 2014.
Berdasarkan data Perusda Batara Membangun, pengadaan bahan makan minum pasien RSUD Muara Teweh selama tahun 2020 untuk belanja harian Rp921,7 juta dan belanja stok Rp158,5 juta. Total tagihan makan minum Rp1,080 miliar.
Adapun tahun 2021, bulan Januari belanja harian dan belanja stok total tagihan Rp88,6 juta, Februari Rp86,9 juta, Maret Rp108,3 juta, April Rp130,4 juta, Mei Rp82,8 juta, dan Juni Rp76,3 juta. Total tagihan Rp573,5 juta. Selama Januari sampai dengan Juni 2021, belum ada pembayaran dari RSUD Muara Teweh.
“Naik turunnya pengadaan bahan makan dan minum pasien tergantung permintaan pihak RSUD Muara Teweh berdasarkan jumlah pasien rawat inap,” jelas Asianoor di hadapan anggota DPRD.
Menurut Asianoor, pihaknya siap menyediakan menu sesuai dengan pesanan pihak RSUD Muara Teweh. Pola yang berjalan selama ini, Perusda tidak menyediakan makanan siap saji untuk pasien, tetapi menyediakan bahan makan minum keperluan pasien yang diantar ke dapur RSUD. Ahli gizi dan juru masak merupakan pegawai RSUD.
Dalam kesimpulan RDP, tertera tiga Perda yang perlu direvisi atau diubah supaya penyediaan menu bagi pasien bisa lebih baik, yakni Perda nomor 8/2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda nomor 9/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Perda nomor 10/2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.(melkianus he)
Discussion about this post