KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sebanyak 16 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh, Barito Utara menjalani program asimilasi di rumah, Jumat (6/8).
Asimilasi di rumah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kepala Lapas IIB Muara Teweh Akhmad Herriansyah, Sabtu (7/8/2021) membenarkan, kemarin ada 16 warga binaan yang akan menjalankan Asimilasi di rumah.
“Pengeluaran WBP ini dilaksanakan tanpa dipungut biaya satu rupiah pun. Paling penting mereka telah memenuhi syarat, yaitu tanggal 1/2 dan 2/3 masa pidananya jatuh tidak melebihi 31 Desember 2021 dan juga telah memenuhi persyarakatan, baik administratif maupun substantif,” ucap dia.
Herri menambahkan, program asimilasi di rumah ini bukan berarti warga binaan bebas murni. “Kalian tetap harus mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan, salah satunya wajib lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) selaku pengawas dalam program asimilasi di rumah,” tegas Herri.
Sebelum para WBP diberi SK Asimilasi di rumah dan dikeluarkan dari Lapas, mereka terlebih dahulu diberikan pengarahan oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi. Binadikgiatja) Baduansyah.
“Kami berpesan kepada warga binaan untuk menjaga nama baik Lapas Muara Teweh, jangan berperilaku buruk, bahkan mengulangi kesalahan baik sama maupun baru serta selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Baduansyah.
Sebagai informasi, hingga saat ini jumlah WBP Lapas Muara Teweh yang telah menjalani Asimilasi di rumah pada tahun 2021 sebanyak 87 orang.
Salah satu WBP Adolfus yang menerima program asimilasi di rumah merasa senang sekaligus terharu. “Kami berterimakasih kepada Lapas Muara Teweh telah memberikan banyak program pembinaan selama di dalam Lapas. Kami berjanji akan menjaga nama baik Lapas Muara Teweh, tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi dan mentaati segala aturan yang telah ditetapkan,” sebut Adolfus.
Setelah diberikan pengarahan dan SK Asimilasi di rumah, 16 WBP diserahkan ke pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh untuk laporan awal, sekaligus proses pembimbingan dan pengawasan oleh petugas Bapas.(melkianus he)
Discussion about this post