KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kian gawat. Bupati Nadalsyah mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, berlaku mulai 5-17 Agustus 2021.
Konsekuensi dari PPKM level 4, berbagai kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak, termasuk kegiatan ibadah ditiadakan sementara. Keputusan Bupati Barito Utara ini telah ditindaklanjuti oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (7/8/2021) siang, Kepala Kantor Kemenag Barito Utara Muhammad Yusi Abdhian membenarkan, pihaknya telah mengeluarkan surat tertanggal 6 Agustus 2021 kepada pengurus masjid dan langgar se-Barito Utara.
Baca Juga: Hari Ini 2 Pasien Suspek Covid-19 Meninggal di Ruang Isolasi
Isi surat mengenai peniadaan sementara kegiatan ibadah dalam rangka PPKM level 4. “Surat tersebut sebagai tindak lanjut SK Bupati Barito Utara,” ujar Yusi kepada Kalamanthana.id.
Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat (BPH-MJ) GKE Muara Teweh, pada 4 Agustus 2021 mengeluarkan surat kepada warga jemaat. Berisi hasil rapat BPH-MJ yang menghentikan sementara ibadah di gereja mulai Minggu (8/8/2021). Warga jemaat diminta mengadakan ibadah secara mandiri di rumah.
Begitu pula Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Pusat Palangka Raya sejak 27 Juli 2021 mengedarkan surat kepada Majelis Daerah, Majelis Resort, Majelis Kelompok, semua pengurus Balai Ibadah Agama Hindu Kaharingan, dan seluruh umat Hindu Kaharingan.
Isi surat, guna menangani dan memutus mata rantai Covid-19, kegiatan ibadah yang bersifat mengumpulkan orang banyak untuk sementara waktu ditiadakan.
Juru bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Barito Utara Siswandoyo, Sabtu merilis tiga surat tersebut. Tetapi dia buru-buru meminta jika ada pertanyaan sebaiknya langsung ke instansi yang mengeluarkan.(melkianus he)
Discussion about this post