KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bupati Barito Utara Nadalsyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru. Isinya tentang isolasi terpusat bagi pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala maupun bergejala ringan.
SE tersebut bernomor 360/03 Satgas-Barut/VIII/2021. Surat tertanggal 12 Agustus 2021 ini ditujukan kepada seluruh masyarakat Barito Utara.
Dalam SE dijelaskan antara lain tentang tim pengelola tempat isolasi terpusat bagi pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala maupun bergejala ringan. Tempat isolasi terpusat berada di gedung bekas Bandara Beringin Muara Teweh.
Pada bagian penutup SE tertulis, dengan adanya isolasi terpusat, maka tidak diperkenankan lagi untuk isolasi mandiri alias isoman di rumah, namun wajib memanfaatkan sarana isolasi terpusat tersebut dengan semua fasilitas ditanggung oleh Pemkab Barito Utara.
Informasi yang diterima Kalamanthana.id, Kamis malam, guna mendukung SE Bupati, Bagian Umum Setkab Barito Utara akan memasang AC dan TV di tempat isolasi terpadu. TV akan disambung dengan siaran TV kabel. Tetapi belum ada rincian soal jumlah TV dan AC yang dipasang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan juga Juru bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Barito Utara, Siswandoyo, mengakui, jumlah warga yang melakukan isoman banyak. Dia meminta warga datang berobat ke RSUD jika terkait Covid-19.
Baca Juga: Gedung Isolasi di Belakang Rusunawa Kembali Operasional Mulai 9 Agustus 2021
“Kita siapkan tempat isolasi terpusat untuk yang tidak bergejala sampai dengan bergejala ringan. Kapasitasnya 200 orang,” kata dia.
Sedangkan pasien Covid-19 bergejala sedang dan berat dirawat di RSUD Muara Teweh. Dua ruangan tersedia, yakni ruang Aster di lantai V, Wing A dan ruang Matahari di belakang rusunawa RSUD. “Kapasitas dua ruangan tersebut sebanyak 103 bed atau tempat tidur,” ucap Direktur RSUD Muara Teweh drg Dwi Agus Setijowati sekaligus mengklarifikasi berita soal jumlah tempat tidur di media ini.(melkianus he
Discussion about this post