KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dua orang warga asal Tegal, Jawa Tengah, MR alias Rizki (24) dan S alias Udin (33) dibekuk polisi di Sampit, Kotawaringin Timur, Minggu (8/8).
Keduanya hendak kabur, karena diduga terlibat penggelapan ratusan tabung gas elpiji milik Slamet Sugianto, warga Jalan Pramuka, Muara Teweh, Barito Utara.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan didampingi Ipda Sukowo kepada media, Kamis (12/8/2021) siang membenarkan, setelah ditangkap oleh Reserse Mobil Polres Kotawaringin Timur, kedua tersangka diserahkan ke Polres Barito Utara, Selasa (10/8).
Kedua tersangka menjadi target pencarian polisi, karena masuk laporan keduanya terlibat tindak pidana penggelapan pada Sabtu (7/8) di Jalan Pramuka RT 15, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.
Baca Juga: Jual dan Pakai Narkoba, 5 Warga Muara Teweh Ditangkap Polisi
Menurut Tommy, MR dan S membawa tabung gas kosong ukuran 3 kg sebanyak 164 buah dan ukuran 12 kg sebanyak 44 buah milik korban Slamet. Ratusan tabung elpiji ini disewakan kepada kedua tersangka.
Ratusan tabung gas diangkut oleh para tersangka dengan dua unit mobil Suzuki Carry, warna hitam. Belakangan korban Slamet mengetahui dua pelaku sudah pergi dari rumah kontrakan, tanpa ada kejelasan soal sewa tabung elpiji.
“Setelah mendapat laporan mengenai tindak pidana penggelapan tersebut, anggota Unit Buser Satuan Reskrim Polres Barito Utara berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan penyelidikan serta profiling terhadap kedua tersangka. Diperoleh informasi para pelaku sedang menuju Sintang, Kalimantan Barat,” terang Tommy.
Secepatnya Unit Buser Polres Barito Utara melakukan koordinasi terhadap setiap polres di jajaran Polda Kalteng yang dilalui jalan lintas Muara Teweh – Kalbar. Polisi menyebarkan foto dan ciri-ciri kedua pelaku. Setiap Unit Resmob Polres jajaran pun melakukan penyekatan jalan lintas Kalteng-Kalbar di wilayahnya masing-masing.
“Hari Minggu 8 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Unit Buser Satuan Reskrim Polres Barito Utara mendapat kabar dari personil Resmob Polres Kotim bahwa para tersangka telah berhasil diamankan di Jalan Tjilik Riwut, Km 8, Kotim. Kita langsung menjemput dua tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Tommy.
MR dan S disangkakan pelanggaran Pasal 372 KUH Pidana. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.
Barang bukti yang disita polisi berupa satu unit mobil Suzuki Mega Carry warna hitam nopol G 8464 FZ, tabung gas elpiji ukuran 3 kg sebanyak 59 buah, tabung gas elpiji ukuran 5 kg sebanyak delapan buah, dan tabung gas elpiji ukuran 12 kg sebanyak 18 buah.(melkianus he)
Discussion about this post