KALAMANTHANA, Muara Teweh – Guna meminimalisir mobilitas, terkait Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Satuan Lalu Lintas Polres Barito Utara bersama Satgas Yustisi menetapkan empat titik pos penyekatan di Muara Teweh.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Barito Utara, Iptu Wildaniar Kondowangku, kepada Kalamanthana.id, Kamis (12/8/2021) siang di Muara Teweh mengatakan, pihaknya bersama Satgas Yustisi dari TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP melakukan penyekatan diempat titik mulai Sabtu (7/8) sampai dengan Senin (16/8/2021). Waktu penyekatan mulai pukul 17.00 WIB – 06.00 WIB.
Empat titik pos penyekatan mencakup:
(1) Bundaran Patung.
(2) Bundaran Buah.
(3) Bundaran Rujab Bupati.
(4) Pos Dermaga.
“Terkait PPKM level 4, kita membantu instansi pemerintah. Ini semua demi kebaikan bersama. Setiap hari mulai pukul 16.30 WIB, personil Satlantas bersama Satgas Yustisi memulai patroli, lalu standby di pos titik penyekatan,” kata perwira pertama polisi yang sebelumnya pernah menjabat Kasat Lantas Polres Kapuas ini.
Wildaniar tak lupa mengapresiasi, kepatuhan para pemakai jalan di Muara Teweh, terkait penyekatan pada empat pos titik penyekatan.
Seorang warga bernama Ani mengatakan, bisa memahami langkah penyekatan ruas jalan dalam kota Muara Teweh, demi mengurangi mobilitas masyarakat dan memutus mata rantai penyebaran Corona.
“Kita tidak mau angka Covid-19 di Muara Teweh melonjak lagi. Semoga lewat segala upaya, angka penderita Covid-19 bisa ditekan,” ucap Ani.(melkianus he)
Discussion about this post