KALAMANTHANA, Muara Teweh – Percabulan terhadap anak di bawah umur, terjadi lagi di Kabupaten Barito Utara. Kali ini di Kecamatan Montallat. Pelakunya digelandang ke Markas polsek setempat.
Pelaku M (18) digelandang ke kantor polisi, Senin (9/8/2021) setelah aparat Polsek Montallat menerima laporan atau pengaduan dari orang tua korban pada hari itu juga.
Kepala Polsek Montallat Iptu Rahmad Tuah, Senin (16/8/2021) siang membenarkan, terjadinya tindak pidana perlindungan anak yakni perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur oleh tersangka M.
Dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur, terjadi Senin (9/8/2021) di Kecamatan Montallat. Korban berusia 13 tahun.
Baca Juga: Korban Tenggelam di Danau Parangkampeng Diduga Tak Bisa Berenang
Modus operandinya, sebut Rahmad, ayah kandung korban mencari korban. Ternyata saat anaknya pulang ke rumah, sang ayah sangat terkejut, karena melihat ada tanda warna merah di leher anaknya.
Korban pun diinterogasi sang ayah. Meluncur pengakuan dari mulut korban bahwa pelakunya M. Bukan itu saja, korban juga menceritakan payudaranya juga ditemas oleh pelaku.
Tak terima anaknya dicabuli, sang ayah bergegas ke Polsek Montallat mengadukan perbuatan M. Polisi pun bergerak mencari dan menangkap tersangka.
“Sebelum dicabuli, pelaku membujuk dan menjanjikan korban akan dijadikan sebagai pacar. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lain yang sah, kami tetapkan MR sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Montallat,” jelas Rahmad.
Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E UU nomor 17/2016 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Polisi mengamankan barang bukti berupa selembar baju kaos lengan panjang warna kuning, selembar celana panjang warna kuning bergaris warna biru muda, sebuah BH warna merah muda, dan selembar celana dalam warna merah muda.(melkianus he)
Discussion about this post