KALAMANTHANA, Palangka Raya – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng kembali berhasil mengamankan 5 orang tersangka dari 3 TKP dalam kurun waktu mulai 9 Agustus hingga 12 Agustus 2021 yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kalimantan Tengah dengan total barang bukti hampir 200 gram atau sekitar 196,39 gram di wilayah Kota Palangka Raya.
Adapun para tersangka yang saat ini sudah ditahan di Mapolda Kalteng yaitu AOH (45) warga Rindang Banua, Palangka Raya, LS (34) Warga Sungai Miai, Banjarmasin, SA (65) Ibu Rumah Tangga warga Banjarmasin, PA (29) warga Pahndut Seberang dan AM (43) warga Panarung.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng dibawah pimpinan Kombes Pol Nono Wardoyo didampingi Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro di Balai Wartawan, Senin (16/8/2021) siang.
Baca Juga: Polisi Bekuk 2 Budak Sabu Warga Muara Teweh
Ia mengatakan, pemberantas peredaran gelap Narkoba ini akan terus dilakukan oleh pihaknya sebab dari 5 orang tersangka ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan mereka mendapatkan suplai barang haram tersebut dari wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang akan diedarkan di beberapa wilayah di Kalimantan Tengah.
“Penangkapan pertama tanggal 9 Agustus 2021 dilakukan terhadap tersangka AH di Jalan Riau Gang Rindang Banua II Palangka Raya, sedangkan LS , SA dan PA kami ringkus di Jalan Morist Ismail III Palangka Raya serta AM berhasil diamankan di Jalan Ramin II Palangka Raya pada tanggal 12 Agustus 2021,” ungkapnya.
Kombes Pol Nono juga menjelaskan, dari para pelaku tersebut dua diantaranya adalah perempuan Ibu Rumah Tangga.
“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus Narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama yang solid antara instansi terkait beserta seluruh lapisan masyarakat lainnya,” tandasnya.
Pada kasus ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan denda minimal Rp 1 Miliar,” pungkasnya. (afr)
Discussion about this post