KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Abdul Kadir meminta, adat dalam penerapan rancangan peraturan daerah (Raperda) Protokol Kesehatan (Prokes) nantinya harus bersinergi kearifan lokal yang ada di daerah ini.
Dia juga berpendapat, usulan Raperda Prokes sebagai salah satu ikhtiar untuk memastikan masyarakat dapat terlibat dalam melakukan proses pencegahan penularan Covid-19 harus benar-benar di implementasikan berdasarkan kearifan lokal supaya tidak menjadi sebuah aturan yang tidak ramah terhadap masyarakat.
“Harus kami sampaikan juga, bahwa apa yang rancang itu harus sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknik Penyusunan Peraturan Daerah Dalam Rangka Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian virus itu sendiri,” ujarnya Senin (16/08/2021).
Bahkan menurutnya,secara prinsip Raperda juga dibuat untuk melindungi masyarakat dari berbagai resiko penyebaran Virus Corona, serta memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah serta pihak-pihak yang berwenang.
“Terutama dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Namun harus digarisbawahi dengan Perda ini juga tidak menjadi beban secara psikologis maupun sosiologis di masyarakat yang akhirnya menjadi kontra produktif,” tutupnya.(drm)
Discussion about this post