KALAMANTHANA, Palangka Raya – Petugas Gabungan dari TNI-POLRI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP melalukan penyekatan arus mobilisasi kendaraan baik roda dua maupun roda empat di wilayah perbatasan yang hendak masuk ke dalam kota palangkaraya, provinsi kalimantan tengah.
Hal ini dilakukan menindaklanjuti instruksi Gubernur Kalteng dan surat Inmendagri nomor 30, 31 dan 32 Tahun 2021 terkait perpanjangan PPKM selama pandemi covid-19.
Baca Juga: Mabuk dan Tabrak Polisi Saat Dibubarkan, 4 Pemuda Diangkut ke Pos Bundara Besar
Pos penyekatan kendaraan ini dilakukan di tiga titik pintu masuk kota palangka raya seperti di Pos Jalan Utama Tjilik Riwut KM 38 Bukit Tangkiling dari arah Kabupaten Katingan, Jalan Trans Kalimantan Mahir Mahar – Kalampangan Pintu Masuk dari Kota Banjarmasin dan Pos Beringin Jalur Poros Tengah pintu masuk dari Kabupaten Barito Selatan.
Baca Juga: Butuh Waktu 2 Jam Lebih, Barulah Polisi Putuskan Jasad Lidya mesti Diotopsi
Alman P. Pakpahan, Kadishub Kota Palangkaraya saat diwawancarai mengatakan bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan dokumen persyaratan tersebut, maka petugas langsung meminta untuk putar balik ke daerah asal.
“Penyekatan ini akan dilakukan hingga tanggal 23 Agustus mendatang, jadi kepada pengendara yang melintas harap melengkapi dokumen persyaratan yang diwajibkan seperti surat keterangan hasil pemeriksaan rapid antigen negatif, bukti telah di vaksin atau hasil PCR negatif” ujarnya.
Pengetatan di pintu masuk Kota Palangka Raya ini telah dilakukan sejak 10 Agustus waktu lalu, guna menekan laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Palangka Raya. (afr)
Discussion about this post