KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi menilai, penyebab banjir yang terjadi wilayah utara Kabupaten Kotawaringin Timur selama ini salah satu penyebabnya karena penggundulan hutan dan dampak dari pembukan lahan untuk perkebunan kelapa sawit hingga aktivitas illegal logging.
Dia juga menegaskan, banjir yang saat ini melanda sejumlah desa di empat wilayah kecamatan yaitu Bukit Santuai, Antang Kalang, Telaga Antang dan Mentaya Hulu. Hingga menyebabkan ratusan rumah warga serta falsilitas umum lainnya terendam banjir yang kedalamannya hampir 1 meter itu merupakan fakta mulai habisnya pepohonan sebagai serapan dan penampung debit air.
“Kita sepakat itu akibat izin yang diberikan pemerintah tidak sesuai ketentuan atau aturan yang berlaku, maka dampaknya hutan sudah tidak lagi, seperti awal sebelum expansi perkebunan kelapa sawit, ini kita bicara fakta, hutan konservasi saja tidak ada yang terkelola dengan baik jadi jangan salahkan alam,” ungkapnya Kamis (26/08/2021).
Menurutnya perkebunan sawit dengan membuka kawasan hutan tanpa izin sementara hutan merupakan salah satu sumber oksigen bagi makhluk hidup. Dan bahkan Hutan juga menjadi kawasan tempat tinggal untuk satwa saat ini sudah nyaris habis.
“Hutan banyak membawa manfaat contoh sederhananya saja pohon yang tinggi berakar dapat mencegah banjir, tanah longsor, hingga bermanfaat menjadi sumber oksigen dan lain sebagainya sedangkan tanaman sawit tentu tidak sama manfaatnya,tapi semua itu banyak dirusak tanpa ada pengembangan,” timpalnya.
Persoalan lainya selain pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit secara besar-besaran, juga penebangan hutan secara liar yang bisa diartikan sebagai aktivitas illegal logging turut menyumbang terjadinya banjir di wilayah utara kotim saat ini.
“Kalau sudah seperti ini, maka kondisi banjir memang sudah bisa diprediksi setiap hujan lebat sungai menguap hingga membanjiri sejumlah desa di wilayah utara kabupaten kotim, karena sisa hutan di sudah tidak ideal lagi,” tutupnya.(drm)
Discussion about this post