KALAMANTHANA, Buntok -Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan (Barsel) pasang rambu lalu lintas angkutan bermuatan 8 ton lebih dilarang lewat.
Kepala Dinas Perhubungan Barsel Ir Daud Danda mengatakan, pemasangan rambu lalu lintas, seperti yang ada di ruas jalan Padat Karya dan jalan Kalahien, karena kedua ruas jalan tersebut tidak untuk dilewati semua angkutan,karena hanya ada angkutan yang bisa melintasi kedua jalan tersebut dengan batasan muatan maksimal.
“Seperti angkutan truk yang melebihi kapasitas lebih dari 8 ton, mobil atau angkutan yang melintas lebih dari 8 ton tidak diperbolehkan melintasi ruas jalan itu,” jelas Daud Danda kepada KALAMANTHANA Senin (30/8/2021).
Daud Danda menjelaskan, rambu jalan juga dipasang di ruas jalan kabupaten atau jalan Kelas III. Karena jalan Kelas III maksimal hanya bisa dilintasi oleh angkutan atau mobil yang bermuatan tidak melebihi dari 8 ton.
Juga menegaskan lagi agar tidak ada angkutan umum yang melebihi dari 8 ton melintas maka dari itu pihaknya melakukan pemasangan rambu-rambu di kedua ruas jalan tersebut.
“Kami juga telah mensosialisasikan tentang aturan terkait rambu-rambu yang telah dipasang. Bila memang ada yang masih tidak mengindahkan, bisa dilaporkan kepada Dishub Barsel untuk ditindak lebih lanjut lagi sesuai dengan aturan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 pasal 19, semua akses jalan Kelas III tidak boleh dilintasi oleh angkutan yang lebih dari 8 ton,” pungkas Daud. (Fik).
Discussion about this post