KALAMANTHANA Muara Teweh – Satuan Reskrim Polres Barito Utara menangkap FS alias Ferry (36), karena diduga mencuri dua buah Hp dan uang milik seorang warga Gang Swadaya, Jalan Pendreh, Muara Teweh, Kabupaten Utara pada Jumat (3/9).
Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan, melalui rilis Selasa (7/9/2021) malam, mengatakan FS beraksi saat korban pergi melaksanakan sholat Jumat.
Ketika korban Mokhammad Sokhi pulang ke rumah, dia mendapati satu unit Hp merek Xiomi MI8 warna hitam yang ditaruh di kamar tidur, satu unit handphone merk Iphone 7 warna hitam yang ditaruh di meja dapur, dan uang Rp300 ribu di dalam saku celana raib.
“Setelah korban mengecek, ternyata lubang angin di atas pintu dapur rusak. Beruntung ada CCTV di sekitar TKP, sehingga ciri pelaku terdeteksi,” kata Tommy.
Polisi bergerak mencari. Pelaku diketahui beralamat di Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas. FS ditangkap di depan Bank Syariah Mandiri KCP Muara Teweh, Jalan Ahmad Yani.
Barang bukti hasil kejahatan disita polisi. FS disangkakan pelanggaran pidana pasal 363 Jo 362 KUH Pidana tentang pencurian.(melkianus he)
Discussion about this post