KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Anggota DPRD Kapuas, Thosibae Limin menyoroti terkait rencana penertiban bangunan dan pagar sepanjang dua meter dari pinggir trotoar di Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.
Thosibae Limin mengatakan, dirinya mendapat informasi jika Pemerintah Kecamatan Selat akan melakukan penertiban bangunan dan pagar di sepanjang Jalan Tambun Bungai yang terindikasi melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan pagar (GSB).
Namun dirinya menyarankan sebelum melakukan penertiban pihak Pemerintah Kecamatan Selat agar berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, PDAM, PLN, Telkom dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk pihak pemilik bangunan dan pagarnya yang akan ditertibkan.
“Kenapa harus koordinasi, karena itu nanti imbasnya akan ada dana yang keluar dan hal lainnya. Misalnya pagar orang dibongkar, itu harus dibangun kembali. Jangan sampai setelah dibongkar terbengkalai, tentu akan jadi masalah,” kata Thosibae di Kuala Kapuas, Jumat (10/9).
Legislator asal PDI Perjuangan ini pun menyatakan mendukung penertiban tersebut, namun dirinya tidak ingin penertiban tersebut pada akhirnya malah menimbulkan masalah.
“Jadi, sekali lagi saran saya sebelum melakukan pernertiban koordinasi dulu dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemilik bangunan, agar nanti tidak terjadi masalah,” pungkas Thosibae. (is)
Discussion about this post