KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Bupati Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas mengatakan agar ruang terbuka hijau (RTH) yang berada di Jalan Nansarunai Tamiang Layang itu berdaya guna bagi daerah maka pengelolaannya di serahkan kepada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga setempat.
“Setelah ditetapkan status barang milik daerah berupa gedung sarana olahraga yang perolehannya dari hibah atau sumbangan pihak ke tiga yang ada di komplek RTH Nansarunai kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur, maka kini secara resmi tepatnya per tanggal 1 September 2021 pengelolaannya diserahkan kepada Disbuparpora,” kata Bupati barito Timur Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Sabtu (11/9/2021).
Bupati Ampera mengatakan sebagai dasar penyerahan itu dirinya telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor: 180/310/HUK/2021 tanggal 5 Agustus 2021 tentang ppenetapan atas status barang milik daerah berupa bangunan gedung dan sarana olahraga yang perolehannya dari hibah atau sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Ditambahkan dia, bersamaan dengan itu juga telah dibuatkan berita acara serah terima barang milik daerah Nomor. 027/301/DPKAD/VIII/2021 pada tanggal 5 Agustus 2021 maka seluruh sarana olahraga tersebut secara resmi dikelola oleh Disbuparpora bidang Kepemudaan dan Olahraga sebagai leading sektor.
Dikatakan dia, dengan telah diserahkanya semua aset di RTH untuk dikelola oleh Disbuparpora, maka kini tugas mereka untuk mulai menata dan mebuat regulasi dan aturan pemanfaatan fasilitas tersebut sehingga berdaya guna dan dapat menghasilkan pendapatan bagi daerah.
Pada kesempatan itu Bupati Barito Timur dua periode ini berharap agar Disbuparpora dapat menata, menjaga dan merawat semua fasilitas olahraga serta bangunan lainnya di RTH Nansarunai ini sehingga menjadi tempat rekreasi dan olahraga yang nyaman bagi warga.
“Yang terpenting, meskipun ini fasilitas umum tapi diharapkan dapat menjadi sumber pemasukan daerah,” pungkasnya. (Anigoru)
Discussion about this post