KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Sat Resnarkoba Polres Barito Timur berhasil membekuk seorang bandar dan seorang kuris sabu asal Kalua Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Terduga diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra dalam Pres Comperence yang digelar di Halaman Mapolres setempat, Senin (13/9/2021) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dan mengamankan terduga sebagai bandar sabu Aliansyah (45) dan kurirnya Mujianto (38) pada tanggal 1 september 2021 yang lalu.
Dikatakan dia, dua pelaku bandar sabu serta kurir yang sering melalukan jual beli di wilayah Kabupaten Barito Timur bernama Aliansyah alias Ancah (45) dan Mujianto Alias Uji (38) sama-sama warga Kecamatan Kalua Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantam Selatan dan telah lama menjadi DPO dan TO serta baru kali ini berhasil ditangkap.
Selanjutnya, terduga pelaku kejahatan narkotika tersebut berhasil diamankan Mujianto Alias Uji saat hendak melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah Kecamatan Benua Lima dengan berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0.67 gram.
“Sedangkan Aliansyah alias Ancah merupakan bandar sabu yang juga menjadi Target Operasi, berhasil diamankan di Desa Karangan Putih Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel dengan barang bukti 2,97 gram sabu,” katanya.
Atas perbuatannya kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani pemerikasan dan kepada mereka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, pungkasnya. (Anigoru)
Discussion about this post