KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Kasus kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Kota Ampah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. WA (24) ditangkap Reskrim Polsek Dusun Tengah karena aniaya istrinya sendiri.
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra ketika dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021) melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dan mengamankan WA (24) terduga pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Kapolsek Iptu Nur Heriyanto mengatakan adapun kronologis terjadinya dugaan KDRT itu bermula pada hari Jumat 10 September 2021 sekitar pukul 00.10 wib di kontrakan dibilangan RT 20 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun tengah, telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh WA (24) terhadap korban FI (21) dimana keduanya masih berstatus suami isteri.
Terduga pelaku memukul korban menggunakan kepalan tangan kosong kearah kedua tangan korban berulang kali, hingga menyebabkan korban mengalami lebamatau memar dibagian tangan kanan dan tangan kiri.
Tidak cukup disitu, pada hari Selasa, 14 September 2021 sekitar pukul 18.00 wib dilokasi yang sama pelaku kembali melakukan kekerasan dan saat itu pelaku akan membereskan dan mengangkut pakaiannya dihalangi oleh korban. Pelaku menyampaikan akan menceraikan korban.
Saat itu korban berupaya mencegah pelaku utk tidak mengangkut barang-barangnya dan kemudian, pelaku berupaya untuk keluar rumah. Saat itu pelaku menarik tangan korban sebelah kanan dan menendang korban sebanyak 1 kali.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadiannya di SPKT Polsek Dusun Tengah,” Kata Kapolsek.
Selanjutnya, kata Kapolsek, setelah Anggota Piket SPKT,menerima laporan dari seorang wanita paruh baya yang mana terjadi percekcokan antara suami istri yang berujung penganiayaan, maka membawa korban ke UPTD PKM Ampah untuk dilakukan Visum Et Revertum ( VER ).
Setelah mengantongi identitas pelaku, team yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Yotry.F.H dan anggota berhasil mengamankan terlapor dirumahnya dan tanpa perlawanan kemudian mengamankan terlapor untuk dimintai keterangan
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,kini terduga pelaku telah ditetapkan jadi tersangka dan setelah melakukan gelar perkara,dan pasal yang disangkakan adalah pasal 44 (1)UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Thn 2016 Ttg Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2004 Ttg Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, pungkasnya. (Anigoru).
Discussion about this post