KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melaksanakan konsultasi koordinasi, kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng, Rabu (15/9).
Rombongan terdiri, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Evan Rahman Sahputra, bersama Wakil Ketua Bapemperda H Rosihan Anwar, dan Ketua Pansus III DPRD Kapuas H Darwandie.
Selain itu ikut mendampingi Direktur RSUD Soemarmo Sosroatmodjo Kapuas, dr Agus Waluyo, Bagian Hukum Setda dan Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penaggulangan Bencana Daerah.
Rosihan Anwar mengatakan, konsultasi dan koordinasi ini, terkait finalisasi rancangan peraturan faerah (Perda) tentang Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Mengingat Perda Prokes ini, tinggal pencermatan, dari pihak Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng,” katanya.
Legislator asal PKS ini mengakui, rancangan Perda Prokes tersebut telah dilakukan bongkar pasang penataan isian hasil, dari berbagai konsultasi, dan koordinasi di kabupaten lain.
“Aspek sosiologi, dan yuridis sudah dilakukan, oleh Pansus 3 DPRD yang telah merinci dari klausul yang telah ada, agar segera di paripurnakan DPRD Kabupaten Kapuas,” terang Rosihan Anwar.
Perancang peraturan perundang undangan Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, Dhandung begitu respect terhadap antusias kinerja Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, dan SOPD terhadap finalisasi Raperda Prokes.
Dimana isian Raperda Prokes dinilai hampir maksimal dan akan dilakukan verifikasi akhir atas raperda Prokes Kapuas tersebut
Sementara Ketua Pansus III DPRD Kapuas, H Darwandie mengatakan, keinginan semuanya Perda Prokes ini selesai dan diparipurnakan. Kemudian dalam pelaksanaan dilapangan, agar mampu bersinergi dan humanis.
“Di dalam pelaksanaan/ penegakan perda ini terhadap penanganan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegas Darwandie. (is)
Discussion about this post