KALAMANTHANA, Muara Teweh – Berbeda dengan tersangka kasus korupsi yang nekat melarikan diri, Antonius (52), petani kecil dan lugu, asal Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, taat dan patuh pada hukum.
Terpidana perkara Pasal 108 UU Perkebunan nomor 39/2014, datang ke Kejaksaan Negeri Barito Utara untuk menjalani eksekusi sehubungan keluarnya putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 8 September 2021.
“Kami cuma rakyat kecil. Tetapi kami tidak pernah merasa bersalah, karena kami tidak mencuri, apalagi sampai merugikan orang lain. Kami kecewa dengan putusan MA sebagai benteng terakhir mencari keadilan,” ujar istri Antonius, Selia (45) kepada Kalamanthana.id, Kamis (16/9/2021)
Proses eksekusi mulai pukul 14.30 WIB. Berkas diperiksa oleh JPU Teguh Iskandar. Dilanjutkan pemeriksaan kesehatan dan Swab antigen oleh dokter. Hasilnya Anatonius dinyatakan sehat.
Baca Juga: Putusan Kasasi Turun, Antonius Petani Asal Kamawen Bakal Ditahan di Lapas
Selama proses berjalan di kejaksaan, beberapa pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara dipimpin Jonio Suharto dan Fatimah Bagan, Penasihat Hukum Jubendri Lusfernando, serta pihak keluarga mendampingi Antonius.
Sekitar pukul 15.10 WIB, rombongan tiba di Lapas II B Muara Teweh. Penyerahan tahanan berlangsung sekitar 10 menit. “Tahanan baru akan menjalani asimilasi selama 14 hari,” tukas seorang petugas Lapas.
Antonius tercatat sebagai tahanan ke-338. Dia akan menjalani masa tahanan selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan. Masa tahanan dipotong tahanan kota yang telah dijalaninya selama tiga bulan lebih.
“Kita akan terus berjuang menempuh proses hukum yang masih tersedia. Kita segera daftarkan Peninjauan Kembali (PK) dengan menyertakan tiga bukti baru (novum),” tegas Jubendri Penasihat Hukum dari Advokat Perhimpunan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI).
Ketua DAD Barito Utara Jonio Suharto mengatakan, DAD akan terus membantu Antonius selama menempuh upaya hukum dan non hukum, seperti mekanisme sumpah secara adat.
Sekadar mengingatkan kembali, Antonius dibawa ke PN Muara Teweh dengan dkawaan membakar lahan pada tahun 2019.
Dia dituntut oleh JPU dua bulan penjara serta denda Rp500 ribu subsider 1 bulan penjara. Tetapi majelis hakim dengan komposisi Cipto Nababan, Teguh Indrasto, dan Fredy Tanada memvonis 1 tahun penjara denda 50 juta subsider tiga bulan penjara pada Maret 2020.
Putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya Tanggal 29 April 2020 menguatkan putusan PN Muara Teweh.
Antonius mengajukan kasasi. Hasil putusan kasasi menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi Antonius, sehingga dia mesti menjalani hukuman di Lapas.(melkianus he)
Discussion about this post