KALAMANTHANA, Muara Teweh – Silang sengkarut kompensasi lahan dari PT Victor Dua Tiga Mega atau Victor kepada para pemilik tanah di Kecamatan Lahei Barat, memerlukan campur tangan Pemkab Barito Utara sebagai mediator, Kamis (16/9).
Mediasi yang dihadiri berbagai pihak ini, langsung dipimpin Bupati Barito Utara Nadalsyah. Rapat berlangsung tertutup di ruang rapat Setda Barito Utara.
Sumber Kalamanthana.id yang ikut rapat tersebut, Kamis siang mengatakan, Bupati Nadalsyah menyarankan pihak PT Victor membayar kompensasi Rp50 juta per hektare ditambah ganti rugi tanam tumbuh sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pihak manajemen perusahaan di Barito Utara berjanji akan meneruskan hal tersebut kepada pemilik perusahaan di Jakarta,” kata sumber.
Humas dan Protokol Setda Barito Utara, Kamis merilis, Bupati Barito Utara Nadalsyah saat rapat mediasi mengatakan, tujuan mediasi agar menghasilkan keputusan terbaik. Mediasi tidak merugikan masyarakat maupun perusahaan.
Nadalsyah melihat para pemilik lahan tak hadir, sehingga Pemkab Barito Utara mewakili masyarakat bernegosiasi dengan perusahaan. “Izinkan saya mewakili masyarakat dalam bernegosiasi harga dengan perusahaan, meskipun ini bukan keputusan,” sebut Nadalsyah.
Dia menyarankan kepada kepala desa agar memberikan pemahaman kepada masyarakat, permasalahan seperti tak ini menjadi permasalahan hukum.
Kepala Teknik Tambang PT Victor Edi Yuswanto dalam rapat mengatakan, masalah yang muncul terkait kompensasi harga lahan di areal Izin Usaha Produksk (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Victor.
“Manajemen PT Victor telah menyampaikan angka kompensasi kepada para pemilik lahan. Termasuk menggelar musyawarah dengan pihak desa dan kecamatan. Tetapi belum membuahkan hasil terkait kompensasi lahan,” ucap Edi.
Dalam rapat mediasi, Kepala Deaa Luwe Hulu Arisandi dan Keoala Desa Jangkang Baru Syaefullah menyampaikan pemilik lahan dari dua desa tak dapat hadir secara langsung. Tetapi kades akan menyampaikan keputusan rapat mediasi kepada pemilik lahan.
Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma mengatakan, ada peraturan yang berlaku terkait masalah antara PT Victor dengan warga pemilik lahan di Kecamatan Lahei Barat.
“Ada aturan yang berlaku dalam kompensasi lahan, sesuai dengan legalitas PT VDTM memiliki izin dari pusat, artinya pemerintah mengizinkan PT VDTM melakukan penambangan, namun selain melakukakn penambangan. Kami juga menghimbau apa yang kami sampaikan ini bisa disampaikan kepada masyarakat,” kata Kapolres Dodo Hendro Kusuma.
Dandim 1013/MTW Letkol (Kav) Rinaldi Irawan menyarankan, perusahaan menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat dan pihak terkait lainnya, sehingga masalah bisa cepat klir.
Pejabat mewakili Kejaksaan Negeri Barito Utara Teguh Iskandar menyatakan, bila tak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, penilaian harga kompensasi bisa dilakukan oleh tim independen atau berdasarkan Keputusan Pemkab Barito Utara.(melkianus he)
Discussion about this post