KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dewan Adat bersama beberapa organisasi Dayak di Kabupaten Barito Utara menunjukkan solidaritas terhadap Antonius (52), petani asal Kamawen yang dipenjara setahun dan didenda Rp50 juta aubsider tiga bulan, lantaran membakar lahan.
Caranya dengan mengumpulkan uang, termasuk uang recehan. Hasilnya akan diserahkan,kepada Antonius untuk membayar denda Rp50 juta, sehingga tak perlu menjalani subsider tiga bulan di penjara atau Lapas.
Solidaritas uang receh dimulai sejak Kamis (16/9) siang, saat Antonius akan dieksekusi ke Lapas II B Muara Teweh.
“Pengumpulan uang receh dimulai dari hari ini. Sudah terkumpul uang receh sebanyak Rp50 ribu dan lainnya Rp1 juta donasi dari berbagai pihak,” ujar Ketua DAD Barito Utara Jonio Suharto kepada Kalamanthana.id, Kamis siang.
Menurut Jonio, tujuan solidaritas uang receh ini untuk meringankan beban keluarga Antonius, sekaligus melunasi denda Rp50 juta, sesuai dengan vonis hakim PN Muara Teweh yang diperkuat dengan putusan banding dan putusan kasasi.
DAD Barito mempercayakan kepada Siti Fatimah Bagan untuk mengordinir pengumpulan donasi solidaritas uang receh.
“Kami berharap partisipasi dari semua warga yang mau memberi perhatian terhadpa Antonius dan keluarganya. Kita,segera cantumkan alamat untuk menerima uang, seberapa pun jumlahnya. Ini slodaritas semua kalangan, bukan hanga Orang Dayak. LSM dan wartawan juga bisa ikut membantu. Kita akan melaporkan ini secara resmi ke Dinas Sosial, karena menyangkut pengumpulan dana dari masyarakat,” tambah Jonio.
Siti Fatimah Bagan mengatakan, pihaknya mungkin akan membuka rekening di Bank Mandiri . Nanti nomor rekeninya akan disebar melalui media sosial.
Seperti diberitakan media ini kemarin, perkara Antonius sebenarnya. sederhana. Dia bukanlah pembunuh, apalagi penggarong uang rakyat. Pria yang tak terlalu lancar berbahasa Indonesia ini didakwa membakar lahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 108 UU Perkebunan nomor 39/2014.
Jaksa menuntut Antonius dua bulan penjara serta denda Rp500 ribu subsider 1 bulan penjara. Belakangan majelis hakim di PN Muara Teweh justru menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU.
Majelis hakim terdiri dari Cipto Nababan selaku hakim ketua serta Teguh Indrasto dan Fredy Tanada sebagai hakim anggota. Kini tinggal Teguh Indrasto yang masih bertugas di PN Muara Teweh, sedangkan dua lainnya sudah pindah tugas ke daerah lain.
Antonius naik banding. Putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya Tanggal 29 April 2020 menguatkan putusan PN Muara Teweh.
Antonius lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir mencari keadilan. Hasil putusan kasasi menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi Antonius, sehingga dia mesti menjalani hukuman di Lapas Muara Teweh. Selama ini, Antonius menjalani tahanan kota.(melkianus he)
Discussion about this post