KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara diberi waktu selama 14 hari untuk menelaah garis kajian segmen batas antarkabupaten sekaligus juga batas antarprovinsi. Kajian dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Barito Utara, Bahrum Pordelin Girsang, didampingi Kepala Sub Bagian Administrasi Kewilayahan, Feri Edi Purwanto, kepada Kalamanthana.id, Selasa (21/9/2021) mengatakan, ada tiga segmen batas antarprovinsi yang mencakup wilayah Barito Utara diminta oleh Kemendagri supaya ditelaah secara cermat dalam waktu 14 hari.
“Saat rapat koordinasi di Jakarta 16-18 September 2021, belum bisa menentukan garis batas dengan tiga kabupaten wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Tetapi pemerintah pusat memberikan garis kajian. Itu harus dijawab dalam waktu 14 hari,” ujar Girsang.
Tiga segmen tata batas yang membutuhkan jawaban dalam waktu dua minggu adalah :
(1) Batas Barito Utara dengan Kabupaten Paser.
(2) Batas Barito Utara dengan Kabupaten Kutai Barat.
(3) Batas Barito Utara dengan Kabupaten Mahakam Hulu.
Sedangkan satu segmen tata batas lagi, yaitu antara Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Tabalong (Kalimantan Selatan) dan Kabupaten Paser (Kalimantan Timur) diperiksa kembali oleh pemerintah pusat, karena Kabupaten Paser memiliki kajian sendiri.
“Semula berita acara kesepakan, titik pertemuan pertigaan segmen batas berada di Gunung Besar. Tetapi kajian Pemkab Paser berada di Gunung Batu Besar. Bergeser ke arah barat Barito Utara. Ini yang memerlukan kajian ulang,” timpal Feri.(melkianus he)
Discussion about this post