KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ribuan PNS daerah di Kabupaten Barito Utara, belum menerima tunjangan daerah, atau nama resminya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), sejak Juli 2021.
Kejadian serupa pernah dialami pada triwulan pertama (Januari-Maret) 2021. Tetapi dengan alasan alias penyebab yang berbeda.
“Syarat utama pembayaran TPP, daerah bersangkutan mesti membagikan insentif tenaga kesehatan pada angka 50 persen di bulan Juni 2021. Sedangkan realisasi di Barito Utara baru 40 persen pada bulan tersebut,” ujar Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Barito Utara Jufriansyah kepada Kalamanthana.id, Rabu (22/9/2021) siang.
Jufri memastikan masalah ini sudah dikomunikasikan dengan bupati dan sekda. Bahkan pihaknya selalu siap membantu Dinas Kesehatan untuk mempercepat realisasi pembayaran insentif nakes, sehingga memenuhi syarat untuk membayarkan TPP atau tunjangan daerah.
Besaran pagu TPP selama setahun Rp86.695.189.268. Dari jumlah tersebut sudah terealisasi sampai dengan Juni 2021 sebesar Rp40.216.339.000. Tercatat 2.519 orang PNS daerah di Barito Utara menerima TPP sesuai dengan Peraturan Bupati Barito Utara nomor 17 tahun 2020.
“Dana TPP untuk satu tahun sudah siap, pagunya Rp89,6 miliar lebih. Tetapi syarat utama harus dipenuhi dulu,” kata pejabat yang baru saja mengikuti seleksi mengisi jabatan Sekda Barito Utara ini.
Dikonfirmasi soal insentif nakes, Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara Siswandoyo, Rabu siang menjelaskan, penyebab realisasi insentif nakes baru 40 persen pada bulan Juni, karena DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) refocusing baru selesai akhir Juni, sehingga untuk membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perlu waktu dan kehati- hatian. “Bila sekarang sudah tercapai lebih 50 persen,” ucap Siswandoyo.
Adapun pagu besaran insentif nakes di Barito Utara untuk nakes di Dinas Kesehatan sebesar Rp2,4 miliar dan nakes di RSUD Muara Teweh sejumlah Rp8,4 miliar. Sehingga total insentif nakes Rp10,8 miliar.
Data dari Bidang Perbendaharaan BPKA Barito Utara besaran TPP per bulan antara lain :
(1) Penjabat Pelaksana Golongan I Rp1.100.000.
(2) Penjabat Pelaksana Golongan II Rp1.250.000.
(3) Penjabat Pelaksana Golongan III Rp1.500.000
(4) Pejabat Pelaksana Golongan IV Rp1.800.000.
(5) Pejabat Pengawas (b) Rp2.050.000 dan (a) Rp2.350.000. (6) Pejabat Administrator (b) Rp3.400.000 dan (a) Rp4.250.000.
(7) JPT Pratama (b) Rp7.500.000 dan (a) Rp15.000.000.
Di luar itu, ada pula TPP PNS pada Inspektorat, PNS pada UKBP, dan TPP berdasarkan kelangkaan profesi. Misalnya, dokter spesialis, rata-rata mendapatkan TPP Rp30 juta per bulan, kecuali dokter spesialis anestesi mendapat Rp40 juta.(melkianus he)
Discussion about this post