KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Dalam rangka optimalisasi serta meningkatkan efektifitas pelayanan jasa air bersih Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Timur mengandeng Kejaksaan Negeri Barito Timur yang dibalut dalam kerjasama dalam bentuk Memorandum Of Understanding (MoU) dalam bidang pendampingan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatangan MoU dilakukan secara langsung antara Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan dan Plt Direktur PDAM Kabupaten Barito Timur Hendroyono di aula Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur, Selasa (21/9/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Daniel Panannangan, dalam sambutannya mengatakan melalui MoU yang ditandatangi ini pihaknya siap memberikan pendampingan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum dan legal akses kepada PDAM Kabupaten Barito Timur jika sewaktu-watu diperlukan.
“Ya, MoU ini khusus untuk penanganan perdata dan tata usaha negara, tetapi didalamnya juga nanti kita mengatur terkait pendampingan-pendampingan hukum di bidang perdata. Sebagaimana permohonan Direktur PDAM,” tegasnya
Ditambahkan dia, pada saatnya nanti didalam pelaksanaan perkerjaan teman-teman PDAM, akan kami mendampingi terutama di bidang hukum di lingkungkungan PDAM, sebab terlalu banyak kendala yang dihadapi oleh teman-teman di PDAM dalam melaksanakan tugas. Sehingga perlu pemdampingan.
“Dengan pendampingan kami nanti, bisa berkerjasama dengan pihak PDAM sehingga segala permasalahan yang ada dihadapi teman-teman PDAM bisa kita selesaikan dengan baik,”pungkasnya.
Sementara itu Plt Direktur PDAM Barito Timur Hendroyono, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Barito Timur yang telah bersedia menjalin kerjasama dan mendampingi PDAM dalam bidang hukum, dengan begitu kinerja target PDAM akan terarah dan terukur.(Anigoru)
Discussion about this post