KALAMANTHANA, Muara Teweh – Simpati dan atensi terhadap Antonius (52), petani kecil dan lugu asal Desa Kamawen, Kabupaten Barito Utara datang dari Forum Komunikasi Pemuda Kalteng Barito Utara.
Ketua Forum Komunikasi Pemuda Kalteng Barito Utara, Aryosi Jiono, Kamis (23/9/2021), merasa kecewa dan miris terhadap putusan tingkat pertama di PN Muara Teweh sampai dengan putusan kasasi tingkat Mahkamah Agung (MA).
“Saya nilai putusan setahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider tiga bulan memberatkan terdakwa, serta kurang memberikan rasa keadilan dan tak empati kepada masyarakat kecil,” kata Jio panggilan akrabnya.
Menurut dia, putusan ini jelas mempertontonkan ketidakseriusan pemerintah dalam memahami kearifan lokal, sehingga justru menimbulkan kontradiksi.
“Pada satu sisi pemerintah mesti mengedukasi masyarakat, agar mandiri dalam kesiapan pangan. Di sisi lain putusan hakim memunculkan rasa takut masyarakat dalam berladang, padahal di Barito Utara mayoritas petani padi adalah peladang,”.ujar Jio.
Sebagai pemuda dan masyarakat asli Barito Utara, sambung Jio, lahir dan tumbuh besar dikeluarga peladang, sungguh merasa miris mendengar putusan hakim yang berlandaskan Pasal 108 Undang-Undang Perkebunan Nomor 39/2014 tentang Perkebunan.
“Sangatlah tidak masuk akal penggunaan pasal tersebut, karena terdakwa memang bukan pelaku usaha perkebunan, melainkan masyarakat kecil yang tak mempunyai pekerjaan tetap,” ucap Jio.
Selama proses persidangan pun, ia melihat bahwa hak masyarakat kecil di mata hukum sangat tidak diperhatikan. Seorang terdakwa dituntut untuk tetap menjalani proses persidangan tanpa adanya penasehat hukum di sampingnya. Ketidakmampuan ini semestinya juga dapat menjadi pertimbangan hakim.
Jio menyatakan hal tersebut sangat bertentangan dengan pasal 28D UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di mata hukum.
“Peran pemerintah dalam menjalankan Legal Aid atau bantuan hukum bagi masyarakat miskin sesuai dengan UU Nomor 16/2016 tentang bantuan hukum. Kita patut mempertanyakan, agar masyarakat kecil yang memang tidak tahu bagaimana mekanisme proses persidangan dapat terbantu dalam berperkara di pengadilan,” sebutnya menutup pembicaraan.(melkianus he)
Discussion about this post