KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kabupaten Barito Utara tetap mempertahankan segmen tata batas dengan Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan garis kajian Tim Kalimantan Tengah, bukan garis kajian tim pusat.
Sikap ini disampaikan oleh Bupati Barito Utara Nadalsyah, saat menerima tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kabupaten Barito Utara yang dipimpin Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Siti Nornah Iriawati, didampingi Kepala Dinas PUPR M Iman Topik dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Barito Utara Bahrum Pordelin Girsang, Senin (27/9/2021).
“Segmen batas daerah Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalteng dengan Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kaltim tetap bertahan di garis kajian Tim Kalteng dan tidak menerima garis kajian Tim Pusat. Garis kajian pusat tidak sesuai dengan Kepmen 89 Pasal 1 dari puncak gunung ke gunung lainnya. Sedangkan pusat menaril garis batas berdasarkan watershed, sehingga banyak sungai yang secara fakta di lapangan masuk ke Kaltim,” jelas Nadalsyah.
Garis kajian pusat tidak sesuai dengan Kepmen 89 Pasal 1 dari puncak gunung ke gunung lainnya, sedangkan pusat menarik garisg berdasarkan watershed, sehingga banyak sungai yang secara fakta di lapangan masuk ke Kaltim.
Tak berhenti di situ, Nadalsyah juga menugaskan kepada tim PBD Barito Utara untuk menanggapi soao segmen batas dengan Kutai Barat melalui surat.
Barito Utara berharap segmen batas kembali sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 185.5-486 Tahun 1989 tentang Penegasan Garis Batas Wilayah antara Propinsi Daerah Tingkat I Kaltim dengan Propinsi Daerah Tingkat I Kalteng. “Kirim segera surat dengan dilengkapi berkas-berkas pendukung kepada Kemendagri,” sebut Nadalsyah.
Bupati Barito Utara mendengarkan paparan tim PBD sebagai tindak lanjut rapat percepatan penyelesaian segmen batas wilayah II, pada 16-18 September 2021 di Jakarta.
Rapat tersebut membahas penyelesaian tata batas antara Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten Paser dan Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur serta tata batas Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
Saat melaporkan hasil rapat di Jakarta, Kepala Dinas PUPR M Iman Topik secara singkat salah satu hasil rapat, Tim Pusat mengeluarkan garis batas daerah segmen Provinsi Kalimantan Tengah dengan Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Timur.
“Khusus untuk segmen TK 6 dan menyangkut tata batas dengan Kabupaten Kutai Barat tidak dibahas dalam rapat tersebut,” kata Topik.
Kepala Bagian Pemerintahan, Bahrum P Girsang menyatakan, tim PBD Barito Utara telah menyampaikan hasil kajian untuk segmen TK 6 dan 7, tetapi oleh tim pusat tidak dibahas lebih lanjut.(melkianus he)
Discussion about this post