KALAMANTHANA, Kasongan – Satpol PP Kabupaten Katingan gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Katingan. Selasa (28/9/2021).
Peserta sosialisasi dari perangkat daerah se-Kabupaten Katingan. Serta narasumber dari Satpol PP Kota Palangka Raya dan Satpol PP Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.
Bupati Katingan Sakariyas dalam sambutannya mengingatkan posisi Indonesia berada pada peringkat ke-3 dengan jumlah perokok aktif tertinggi di dunia. Dan dari 60 juta orang perokok aktif tersebut 70% adalah masyarakat miskin.
“Dari 60 juta orang perokok aktif terdapat 70% adalah masyarakat miskin, yang secara ekonomi tidak mampu tetapi mereka tetap membeli rokok, bahkan data menyebutkan jumlah perokok anak dan remaja mengalami kenaikan 8,8% pada tahun 2016. Untuk diketahui jumlah ini mengalami kenaikan dari tahun ke tahun hingga saat ini,” papar Sakariyas.
Untuk itu, Sakariyas menanmbahkan kita harus semakin peduli dengan fenomena meningkatnya perokok aktif, karena dampak yang ditimbulkan sangat mengkhawatirkan. Mengingat kematian akibat kebiasaan merokok di Indonesia telah mencapai 57 ribu orang per tahunnya. Dan diprediksi tingkat kematian di dunia akan mencapai 8 juta jiwa per tahun.
“Target jangka pendek kita adalah mensosialisasikan Perda ini kepada Perangkat Daerah yang ada sehingga menjadi contoh bagi seluruh kalangan masyarakat. Oleh sebab itu, saya sangat mendukung kegiatan ini dan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan program ini dengan menaati Perda Nomor 10 Tahun 2018”, tegas Bupati Katingan.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Katingan memasangkan selempang pita bagi Duta Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Katingan serta memberikan Piagam Penghargaan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan dan Forum Anak Kabupaten Katingan.
Discussion about this post