KALAMANTHANA, Sampit – Bertempat di Kantor Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, pihak Koperasi Rinjau Hapakat Mandiri melakukan sosialisasi badan hukum serta visi misinya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara umum khususnya anggota koperasi itu sendiri, Jumat 1 Oktober 2021.
Dengan dipandu secara langsung oleh Kepala Desa Tanah Putih, Yanto. Sosialisasi yang juga dihadiri oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT. Mulia Agro Permai (MAP) berjalan dengan baik. Perwakilan pihak Koperasi Rinjau Hapakat Mandiri melalui Sekretaris Sugeng Pratikno memaparkan satu persatu uraian dari badan hukum hingga tujuan inti dari paparan tersebut.
Sebanyak 10 poin dasar atau landasan hukum yang disampaikan dihadapan tamu undangan, baik dari uraian secara utuh dasar-dasar badan hukum koperasi hingga menyentuh pada target usaha diantaranya masalah kemitraan dengan pihak perusahaan terutama terkait 20 persen plasma dari lahan inti yang dituangkan dalam undang-undang yang berlaku hingga saat ini.
Sejauh pantauan awak media ini, ada banyak aturan yang dipaparkan oleh Sugeng untuk memperjelas kewajiban pihak perusahaan khususnya dibidang industri kelapa sawit terutama hak masyarakat sebesar 20 persen dari PT MAP yang masih belum direalisasikan hingga saat ini disekitar wilayah operasionalnya.
Sementara itu Ketua BPD Desa Tanah Putih Guyansyah mengharapkan, dari hasil pertemuan di kantor desa hari ini pihak perusahaan bisa segera merealisasikan hak plasma 20 persen tersebut.
“Kami dari pihak BPD tentu sangat mendukung dengan apa yang dipaparkan oleh pihak Koperasi Rinjau Hapakat Mandiri tadi, karena sifatnya itu untuk membangun desa, maka dari itu apa yang disampaikan pihak koperasi agar bisa di realisasikan oleh pihak perusahaan PT. MAP,” tegasnya.
Sementara itu Satim selaku Asisten manager Bagian Kemitraan PT. MAP Barat dalam penyampaiannya menyebutkan bahwa hadirnya perusahaan atau investor di suatu daerah juga memiliki tujuan utama, yakni mensejahterakan masyarakat sekitar perusahaan dan koperasi di gunakan sebagai badan hukum untuk mengikat antara masyarakat dan perusahaan jadi ada dasar hukum jelas yaitu koperasi itu.
“Kalau kami katakan ya atau tidak, terlalu cepat kami berikan tanggapan, nanti apa yang kami dapatkan lewat silahturahmi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Kami juga menyambut baik dengan kegiatan yang dilakukan oleh jajaran pengurus Koperasi Rinjau Hapakat Mandiri ini, pada itinya kita sama-sama bekerja lewat kerjasama dalam hal apapun nantinya,” sampai Satim.
Dalam rangkaian penutup Kepala Desa Tanah Putih Yanto juga mengharapkan agar dalam halnya musyawarah yang dilakukan hari di kantor desa itu bisa benar-benar menjadi perhatian serius pihak perusahaan terutama dalam mensejahterakan warga masyarakat di desa setempat melalui kemitraan dan merealisasikan 20 persen hak masyarakat itu sendiri.
“Tentunya dalam hal ini harapan kami pihak perusahaan bisa merealisasikan apa yang menjadi hak masyarakat, dan juga kami berharap apa yang sudah dipaparkan oleh koperasi Rinjau Hapakat Mandiri hari ini sudah jelas serta bisa dilaksanakan oleh perusahaan yang ada di wilayah Tanah Putih,” tukasnya. (Sudarmo)
Discussion about this post