KALAMANTHANA, Muara Teweh – Selagi bersantai di rumahnya, AM alias Ali Ayam (30) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Senin (4/1/0/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto, Senin sore membenarkan, tersangka lama menjadi target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Barito Utara, tetapi cukup licin sehingga lolos dari sergapan polisi.
“Kita menerima informasi bahwa tersangka AI sering mengedarkan dan mengonsumsi sabu. Tetapi saat disergap selalu lolos. Kali ini kita temukan tiga paket klip sabu dari tangan tersangka,” ucap Slameto.
Setelah diperiksa polisi, barang bukti sabu seberat 0,67 gram ditemukan di dapur rumah tersangka. Sabu terbungkus dalam tiga plastik klip kecil. Tersangka langsung digelandang ke Mapolres dari rumahnya di RT 13 Jalan Bangau.
“Kami mengenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman minimum lima tahun penjara,” sebut Slameto.(melkianus he)
Discussion about this post