KALAMANTHANA, Muara Teweh – Warga bernama Hadi Pramono meminta ganti rugi tanah, kini di atasnya berdiri SDN 1 Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Hadi Pramono yang lebih sering disapa Atak kepada Kalamanthana.id, Kamis (30/9) mengungkapkan, berdasarkan kuasa lisan dari ayahnya, Sumaryono selaku pewaris, bahwa memiliki hak atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Keterangan Pemindahan Hak Atas Sebidang Tanah Perwatasan, tertanggal 27 September 1990.
Atak mengakui, Surat Keterangan dibuat secara di bawah tangan, dengan ukuran kurang lebih panjang 50 meter dan lebar 47 meter.
Surat Keterangan Pemindahan Hak Atas Sebidang Tanah Perwatasan, tersebut, dibuat dan ditandatangani oleh Linset Bin Illo selaku Pihak Kesatu dan Sumaryono Bin Sadjiman SM selaku Pihak Kedua, yang telah diketahui oleh Kepala Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Tengah (sekarang Kecamatan Teweh Baru), Kabupaten Barito Utara.
Keadaan saat ini, lanjut dia, di atas tanah, tersebut, telah bediri bangunan SDN 1 Malawaken. namun sampai saat ini pewaris maupun kami ahli waris dari pewaris tak pernah menerima ganti rugi atas tanah tersebut.
“Saya dan seluruh ahli waris dari Pewaris berkeinginan untuk menjual dan/atau memperalihkan hak waris kami atas hak atas tanah tersebut, kepada orang lain baik kepada pihak pribadi, swasta maupun kepada pemerintah. Kami memohon kepada Pemkab Barito Utara untuk segera membayar ganti rugi atas tanah tersebut, dengan cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Atak.
Ia menegaskan, sudahengirimkan surat tettanggal 24 September 2021 kepada Bupati Barito Utara. Apabila permintaan ganti rugi atas tanah tersebut tak segera ditindaklanjuti oleh Pemkab erintah Barito Utara maka dirinya dan para ahli waris dari Pewaris sepakat untuk memproses perihal permintaan ganti rugi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ketika dikonfirmasi soal surat dari Hadi Pramono, Kepala SDN 1 Malawaken Arisuni melalui pesan WhatsApp, Senibln siang mengaku, tak tahu-menahu urusan tersebut.
“Maaf saya tidak tahu itu. Saya hanya menjalankan tugas saya aja di sekolah itu. Silahkan ke pimpinan ja,” jawab Arisuni.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Ardian, Senin siang mengatakan, dari segi kepemilikan tanah, ada dokumen milik Hadi Pramono yang diterima dari orang tuanya.
“Pak Sumaryono selaku kontraktor yang membangun sekolah tersebut dengan syarat harus ada tanah. Ini sifatnya hibah. Dia sudah menyerahkan tanah tersebut,” papar Ardian.
Ardian menambahkan akan mempelajari lebih lanjut dan mengoordinasikan dengan pihak pengelola aset, soal status tanah tersebut. “Saya akan bicarakan dengan pihak pengelola aset,” ujar dia.
Adapun Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Barito Utara, Pardos Tigor, Senin Siang kepada media ini mengatakan, aset tanah dan bangunan SDN 1 Malawaken tercatat sebagai milik Pemkab Barito Utara pada KIB Dinas Pendidikan. “Demikian infonya,” ujar Pardos melalui platform WhatsApp.(melkianus he)
Discussion about this post