KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ternyata korban yang ingin cepat kaya dengan cara melipatgandakan uang sebanyak enam orang di Kabupaten Barito Utara. Di pihak lain, polisi masih terus memburu satu anggota komplotan, rekan tersangka JH alias Aja (30) dan IR alias Badur (39).
Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan didampingi Kepala Unit Tindak Pidana Umum Ipda Novendra kepada Kalamanthana.id, Rabu (6/1/02/2021) siang membenarkan, polisi mendata sekitar enam orang korban penipuan penggandaan uang secara gaib. Tetapi baru satu korban, Titik Handayani (34), warga RT 31, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Melayu yang melapor kepada polisi.
“Kami masih terus menelusuri kasus ini, karena banyak korban di luar. Mereka belum melapor, karena mungkin berharap uangnya bisa kembali. Bagi warga yang menjadi korban dan mengenal para tersangka, bisa berkoordinasi dengan Polres Barito Utara,” jelas Tommy.
Tersangka Aja yang diperiksa di ruang Tipidum, Rabu siang mengaku, berpraktek sebagai dukun sejak tahun 2015. “Saya menyembuhkan orang. Kalau melipatgandakan uang dan perhiasan secara gaib, baru dimulai tahun 2020,” kata dia.
Baca Juga: Tergiur Rayuan Penipu Penggandaan Uang, Duit Rp300 Juta Milik Warga Muara Teweh Ludes
Selama menjalankan aksi, Aja bertindak sebagai dukun dibantu Badur dan seorang lainnya yang masih diburu polisi. Uang milik korban Titik sebesar Rp300 juta ditransfer berkali-kali ke rekening milik Aja dengan besaran sekali transfer berkisar Rp2 juta sampai Rp6 juta. Aja juga memungut uang dari Titik bervariasi antara Rp325 ribu sampai Rp600 ribu setiap menggelar praktek perdukunan.
“Untuk uang yang ditransfer, saya tugaskan Badur mengambil dari rekening saya. Uang itu saya habiskan buat main game online dan keperluan foya-foya,” beber Aja.
Tersangka Aja dan Badur dijerat pelanggaran Pasal 378 (bukan 372) KUHP tentang penipuan. Berbunyi: Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Aja mempromosikan diri mampu menarik perhiasan berupa emas, berlian, dan uang secara gaib dengan syarat korban Titik harus memberikan sejumlah uang terlebih dahulu.
Rupanya korban Titik percaya dan bersedia memberikan uang jaminan atau mahar kepada Aja dan Badur. Total uang yang diberikan selama beberapa kali mencapai Rp300 juta.
“Setelah uang sebagai jaminan diberikan, ternyata perhiasan dan uang yang dijanjikan pelaku tersebut tak kunjung ada. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan, Minggu (3/10/2021).
Usai menerima laporan korban Titik, Unit Buser Satuan Reskrim Polres Barito Utara berkoordinasi dengan korban dan beberapa informan untuk penyelidikan serta profiling terhadap kedua tersangka.
“Kita mendapat informasi bahwa para pelaku sedang bersembunyi di dalam sebuah rumah kontrakan ydi Jalan Pelajar, Muara Teweh. Setelah memastikan letak tempat persembunyian, Sabtu (2/10) sekitar pukul 16.00 WIB, personil Unit Pidum dan Unit Buser yang dipimpin oleh Kanit 4 Sidik Satuan Reskrim Polres Barut Ipda Novendra menangkap kedua pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti,” jelas Tommy.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, pelaku beberapa kali meminta uang kepada korban. Setelah menerima uang, Aja dan Badur sengaja menyiapkan sebuah kardus ukuran besar yang diisi beberapa bantal dan kain hitam.
Di atas bungkusan diletakkan beberapa lembar uang kertas mainan. Kardus diikat rapi. Pelaku mengatakan kepada korban bahwa kardus tersebut dapat dibuka setelah beberapa minggu, sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh pelaku.
Aja dan Badur berpesan kepada Titik, kardus yang diberikan tersebut nantinya akan berisi perhiasan dan uang banyak, asalkan korban membukanya sesuai jadwal yang diberikan oleh pelaku. Semua itu cuma tipu muslihat. Hasilnya nol besar.(melkianus he)
Discussion about this post