KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A), belum bisa berjalan maksimal di Kabupaten Barito Utara. Padahal di daerah ini tergolong tinggi kasus hukum melibatkan perempuan dan anak.
Salah satu musababnya, kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD P2A) berada di Kandui, Kecamatan Gunung Timang, bukan di ibukota kabupaten.
Selain itu, UPTD P2A mesti menyediakan tenaga ahli atau tenaga teknis sewaktu menerima laporan atau pengaduan terkait perempuan dan anak.
“Kalau ada masalah, orang mesti melapor ke UPTD P2A. Selama ini ada salah pengertian, seolah-olah melapor ke Dinas Pengendalian Penduduk KB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Memang benar, UPTD P2A berada di bawah dinas ini, tetapi UPTD P2A yang memiliki kompetensi dan profesionalitas,” jelas Kepala Dinas Pengendalian Penduduk KB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Masdulhaq, kepada Kalamanthana.id, Rabu (6/10/2021).
Sebagai syarat melakukan pendampingan perhadap perempuan dan anak, UPTD P2A wajib memiliki asrama serta tenaga khusus, seperti :
(1) Konselor.
(2) Mediator.
(3) Psikolog.
(4) Kepala Asrama.
“Kita sudah usulkan pemindahan UPTD P2A kepada Bupati Barito Utara. Termasuk pula usulan formasi empat orang tenaga teknis untuk menjalankan UPTD P2A kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Barito Utara,” kata mantan Kepala Disdik Barito Utara ini.
Sampai saat ini di Kalteng, tercatat cuma Kabupaten Barito Utara dan Kota Palangka Raya yang memiliki UPTD P2A. Pembentukan Unit P2A berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Nomor 4 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak (PHP3A) Dinas Pengendalian Penduduk KB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Barito Utara, Normila didampingi mantan kabid dr Fahmi Syamsul mengatakan, rata-rata dua kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Barito Utara setiap bulan dan dilaporkan ke Bidang PHP3A.
“Bidang PHP3A melalui P2TPA (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) melayani pendampingan terhadap perempuan dan anak yang bermasalah dengan hukum. Sejak pembentukan UPTD P2A maka P2TPA melebur ke situ. Ini korelasinya dengan usulan pemindahan Unit P2A ke Muara Teweh,” timpal Fahmi.
Informasi lain yang dihimpun media ini, kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak di Barito Utara selama tahun 2020 tergolong paling tinggi di Kalteng. Jumlah kasus mencapai sekitar 28-30 kasus. Ironisnya, perhatian terhadap masalah ini minim, jika dibandingkan atensi besar untuk pembangunan fisik.(melkianus he)
Discussion about this post