KALAMANTHANA, Muara Teweh – Birokrasi yang lamban dan gemuk bukan cerita baru. Seperti respon terhadap usulan Bupati Barito Utara kepada Gubernur Kalimantan Tengah, soal pemindahan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dari Kandui ke Muara Teweh.
Usulan pemindahan telah dilayangkan melalui surat nomor 061/32/Org, tanggal 31 Mei 2021. Surat ditujukan kepada Gubernur Kalteng Up Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalteng.
Tetapi tiga bulan lebih berlalu, belum ada jawaban dari Biro Organisasi. Padahal Barito Utara sangat membutuhkan UPTD PPA berada di ibu kota kabupaten, lantaran kasus hukum yang melibatkan perempuan dan anak di daerah ini tergolong tinggi di Kalteng.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk KB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Barito Utara, Masdulhaq, Jumat (8/10) kepada Kalamanthana.id membenarkan, adanya surat dari Bupati Barito Utara kepada Gubernur Kalteng, perihal usulan pemindahan UPTD PPA dari Kandui ke Muara Teweh.
“Sudah ada surat dari bupati kepada gubernur. Sebelumnya, kami melaporkan kepada bupati soal perlunya pemindahan dan pengisian personil teknis Unit PPA, karena unit ini sangat dibutuhkan,” tambah Masdulhaq.
Pemkab Barito Utara telah mengevaluasi operasionalisasi UPTD PPA, sejak awal 2019 sampai dengan akhir tahun 2020.
Demi memaksimalkan dan meningkatkan pelayanan kepada perempuan dan anak, Pemkab Barito Utara mengusulkan pemindahan dengan pertimbangan antara lain :
(1) Selama ini layanan pendampingan terhadap perempuan dan anak yang bermasalah hukum di Polres Barito Utara diberikan oleh Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak (PHP3A).
Ini tak sesuai dengan kompetensi dan dikuatirkan pada kemudian hari terjadi gugatan oleh pihak lain dengan alasan dinas melalui Bidanf PHP3A memberikan pelayanan tidak profesional dan tidak sesuai dengan kompetensi.
(2) Pendampingan oleh Unit PPA Kandui kurang maksimal, karena secara intensitas urusan pelayanan bagi perempuan dan anak yang bermasalah hukum banyak berada di pusat kota, Muara Teweh.
Begitu pula secara kewenangan kelembagaan akan melayani sembilan kecamatan, sehingga memerlukan dukungan kebijakan dan fasilitas memadai.
Selain pemindahan Unit PPA, Pemkab Barito Utara juga mesti
memenuhi syarat-syarat melakukan pendampingan perhadap perempuan dan anak, sehingga Unit PPA wajib memiliki asrama serta tenaga khusus, seperti :
(1) Konselor.
(2) Mediator.
(3) Psikolog.
(4) Kepala Asrama.
“Kita sudah usulkan pemindahan UPTD P2A kepada Bupati Barito Utara. Termasuk pula usulan formasi empat orang tenaga teknis untuk menjalankan UPTD P2A kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Barito Utara,” kata Masdulhaq.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, kasus tindak pidana melibatkan perempuan dan anak sebagai pelaku maupun korban di Barito Utara selama tahun 2020 tergolong paling tinggi di Kalteng. Jumlah kasus mencapai sekitar 28-30 kasus. Ironisnya, perhatian terhadap masalah ini minim, jika dibandingkan atensi besar untuk pembangunan fisik.(melkianus he)
Discussion about this post